Delegasi Indonesia dan Negara Lain Walk Out saat Netanyahu akan Pidato di PBB
Tangkapan layar kursi delegasi Indonesia yang kosong menyusul aksi “walk out” oleh delegasi Indonesia dan sejumlah negara lainnya sebagai protes terhadap Benjamin Netanyahu di Markas PBB, New York, Kamis (24/9/2026) waktu setempat.((ANTARA/Nabil Ihsan))

DELEGASI Indonesia melakukan aksi walk out atau keluar dari aula Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Kamis (24/9) waktu setempat, pada saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersiap menyampaikan pidato.

Perutusan Tetap RI di New York, diterima di Jakarta, Jumat (25/9) pagi, menyampaikan rekaman bahwa para diplomat Indonesia yang sebelumnya duduk di aulia sidang tampak meninggalkan kursi mereka saat Netanyahu naik ke mimbar untuk menyampaikan pernyataan nasional.

Selain Indonesia, video itu juga memperlihatkan diplomat dari berbagai negara lain ikut meninggalkan kursi mereka dan keluar ruangan sebagai bentuk protes kepada pemimpin rezim zionis Israel itu. Suasana itu juga membuat pemimpin sidang mengetuk palu untuk meminta para delegasi menjaga ketertiban. Antrean keluar bahkan sampai terbentuk karena banyak para delegasi yang melakukan aksi walk out.

Netanyahu justru mereponsnya dengan berseloroh mempersilakan mereka keluar sebelum dia berpidato. Ia menyebut delegasi yang walk out pengecut.

“Sebelum saya mulai, jika ada pengecut moral yang masih belum keluar dari aula ini, tolong lakukan sekarang,” ujar Netanyahu meledek para peserta sidang, sebagaimana disiarkan UN Web TV.

Laporan Jerusalem Post yang dikutip Sputnik menyebut Netanyahu hanya akan menghabiskan waktu selama enam jam di Amerika Serikat untuk hadir dalam Sidang Majelis Umum PBB.

Dia juga tidak akan bertemu Presiden AS Donald Trump ataupun Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

Kehadiran Netanyahu dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 2026 menuai kecaman internasional. Banyak pemimpin dunia geram akibat kejahatan yang dilakukan rezim Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat Palestina, serta pelanggaran gencatan senjata di Lebanon yang mengakibatkan eskalasi di kawasan. Selain itu, surat perintah penangkapan Netanyahu yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 2024 masih berlaku. (Ant/H-4)


 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *