
PROSES penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dinilai belum menyentuh tahap akhir karena sejumlah perkara yang telah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak berlanjut ke proses penyidikan dan penuntutan. Komnas HAM menegaskan pemulihan korban tidak seharusnya menggantikan proses peradilan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan terhadap 17 peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan dalam rentang 1965 hingga 2014, yang terjadi di sejumlah wilayah, mulai Aceh hingga Papua.
Menurut Amiruddin, setelah penyelidikan Komnas HAM selesai, kewenangan berikutnya berada di tangan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan sebelum perkara dapat diperiksa di pengadilan.
“Selesai atau tidaknya masalah pelanggaran berat hak asasi manusia, proses awalnya sudah diselesaikan di Komnas HAM. Selesai terakhirnya diketukkan palu hakim. Nah, hakimnya nggak pernah bisa bersidang karena Jaksa Agung tidak pernah melakukan penyidikan dan penuntutan,” kata Amiruddin di Jakarta, Kamis (24/9).
Ia menilai penyelesaian secara nonyudisial tidak semestinya dimaknai sebagai pengganti proses peradilan. Menurut dia, kebijakan pemerintah pada 2022 mengenai penyelesaian nonyudisial ditujukan untuk memberikan pemulihan kepada korban.
“Inpres Presiden Jokowi tentang nonyudisial, mesti dibaca dalam konteks bukan untuk menghentikan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jika ada yang membacanya dalam rangka menghentikan, itulah kesalahan besarnya,” ujar Amiruddin.
Amiruddin mengatakan korban masih menunggu kepastian keadilan atas berbagai kasus yang telah diselidiki. Ia menekankan proses hukum diperlukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Kalau di suatu negara ada satu perbuatan kejahatan yang dinyatakan sebagai kejahatan, tidak dilakukan proses hukumnya, itu sama dengan kita pertama, membiarkan itu terjadi atau yang kedua, memberi peluang untuk itu terulang,” katanya.
Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi mengatakan penuntasan pelanggaran HAM berat tidak hanya menghadapi persoalan normatif, tetapi juga memiliki dimensi politik yang kuat.
Menurut Eko, proses pembentukan Pengadilan HAM kerap terhambat karena adanya sejumlah tahapan yang saling berkaitan, mulai rekomendasi DPR, penyidikan oleh Jaksa Agung, penerbitan Keputusan Presiden mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, hingga pembentukan pengadilan.
“Kita berputar-putar di empat kotak yang paling kanan. Mana yang lebih dulu antara rekomendasi dari DPR, penyidikan oleh Jaksa Agung, kemudian Keppres tentang pembentukan pengadilan ad hoc, kemudian mendirikan pengadilan ad hoc-nya. Ini yang menyebabkan bolak-balik, bolak-balik,” kata Eko.
Ia menilai advokasi publik tetap diperlukan untuk mendorong penyelesaian kasus. Di sisi lain, pemulihan korban juga menjadi kebutuhan mendesak mengingat sebagian korban telah berusia lanjut dan menghadapi kondisi kesehatan yang semakin kritis.
“Apakah dibentuknya tim penyelesaian yang sudah menghasilkan rekomendasi pada Presiden waktu itu, nampaknya kelegaan korban itu tidak semakin tinggi, tidak semakin besar,” ujarnya.
“Proses pemulihan mereka memang sangat penting, dan usianya sudah mulai banyak yang semakin sepuh. Kondisinya sudah mulai kritis,” kata Eko.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menyoroti persoalan regulasi dan mekanisme penegakan hukum yang dinilai turut memengaruhi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Jane menyoroti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terutama mengenai penerapan konsep pertanggungjawaban komando. Menurut dia, persoalan dalam penerjemahan konsep tersebut dapat memengaruhi cakupan pertanggungjawaban hukum.
“Ketidakjelasan norma ini dan ketidaktepatan penerjemahan konsep pertanggungjawaban komando menjadi salah satu hal yang kemudian memperlemah akuntabilitas dan membuka ruang impunitas dalam regulasi Undang-Undang 26 Tahun 2000,” kata Jane.
Ia juga menyoroti proses penanganan perkara yang menurutnya kerap terkendala pemenuhan syarat materiil, formil, serta alasan administratif. “Alasan-alasan material formil dari kasus pelanggaran berat HAM mengakibatkan kasus ini itu tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad hoc,” ujar Jane.
Jane menilai penguatan mekanisme pertanggungjawaban tetap diperlukan agar penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak berhenti pada pemulihan korban, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap peristiwa yang telah melalui proses penyelidikan. (Dev/P-3)
