
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa kontribusi sektor manufaktur atau pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional harus mencapai kisaran 25% hingga 30%. Angka tersebut dinilai sebagai syarat mutlak jika pemerintah ingin merealisasikan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menjelaskan bahwa besaran kontribusi tersebut merupakan indikator yang umum ditemukan pada negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China. Namun, kondisi di Indonesia justru menunjukkan tren penurunan.
“Kita pernah mencapai 29% di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diundangkan, kontribusinya turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19%, bahkan jika sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan, angkanya hanya 16%,” ujar Bob dalam keterangan resmi, Kamis (24/9).
Bob membandingkan posisi Indonesia dengan negara tetangga. Singapura, yang berbasis jasa, masih memiliki kontribusi industri pengolahan hingga 20%, sementara Vietnam mencatatkan angka yang jauh lebih besar. Ia memperingatkan bahwa target pertumbuhan 8% hampir mustahil tercapai jika sektor manufaktur tetap stagnan atau “loyo”.
Tantangan Ketenagakerjaan dan Produktivitas
Penurunan sektor manufaktur berdampak langsung pada sempitnya peluang kerja formal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka hingga Februari 2026 mencapai 7,22 juta orang, diiringi dengan lonjakan drastis pekerja di sektor informal.
Bob menekankan pentingnya revisi regulasi ketenagakerjaan yang menganut prinsip flexicurity (flexibility dan security). Konsep ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menjalankan bisnis, namun tetap menjamin perlindungan bagi pekerja.
“Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, perdagangan, dan sektor lainnya,” tegasnya. Ia mencontohkan kaku aturan jam kerja 8 jam yang sulit diterapkan di sektor pariwisata atau perkebunan sawit karena karakteristik operasional yang berbeda.
Selain regulasi, produktivitas pekerja Indonesia juga menjadi sorotan karena berada di peringkat 48 dunia dalam daya saing global. Bob mengungkapkan adanya defect ratio yang tinggi, di mana untuk mencapai produksi optimal, pekerja sering kali harus melakukan lembur dengan biaya gaji dua kali lipat, yang membebani biaya operasional industri.
Pergeseran Paradigma: Dari Kerja Tetap ke Tetap Kerja
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan, Zainul Munasichin, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Zainul menjelaskan salah satu pendekatan baru yang dibahas adalah pergeseran konsep dari “kerja tetap” menjadi “tetap kerja”. Melalui paradigma ini, fokus perlindungan tidak hanya pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan saja.
“DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Namun, ketika mereka kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar mereka memiliki dukungan dan dapat kembali memasuki pasar kerja dengan cepat,” pungkas Zainul.
