Razia Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 21.396 Batang
Petugas gabungan operasi berhasil mengamankan 21.396 batang rokok ilegal sejumlah wilayah di Lamongan, Selasa (22/9).(MI/M Yakub)

PETUGAS gabungan Pemkab Lamongan bersama Kantor Bea Cukai kembali merazia peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam operasi yang digelar beberapa kawasan aparat menyita 21.396 batang rokok ilegal, Selasa (22/9).

Operasi ini melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

“Hasil sitaan terbanyak didapatkan dari Kecamatan Karanggeneng, yakni sebanyak 20.460 batang rokok ilegal, lalu ada Kecamatan Sukodadi dengan temuan sebanyak 936 batang,” kata Kafis Kominfo Pemkab Lamongan, Sugeng Widodo, Kamis (24/9).

Sementara itu, hasil pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Kecamatan Babat nihil.

Rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut diantaranya ialah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas temuan tersebut, lanjut dia, rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya telah disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti. 

Operasi bersama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan ketentuan di bidang cukai dapat ditegakkan secara optimal. 

Langkah ini juga menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai. (YK)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *