Gapasdap Minta Standar Keselamatan Pengangkutan EV Diperjelas
ilustrasi(Medcom)

Tidak semua operator kapal penyeberangan siap mengangkut kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Keterbatasan peralatan, prosedur, dan kompetensi awak kapal membuat sebagian operator masih berhati-hati menerima kendaraan dengan baterai lithium-ion tersebut. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menegaskan sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap EV. Operator justru meminta pemerintah menetapkan standar keselamatan yang jelas dan seragam sebelum kendaraan listrik diangkut melalui kapal.

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, mengatakan EV merupakan potensi pasar bagi angkutan penyeberangan. Namun, potensi pendapatan tersebut tidak boleh mengesampingkan keselamatan.

“Tentu kami sangat berharap dapat mengangkut dan menyeberangkan seluruh kendaraan listrik. Itu merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator yang tentu tidak ingin kami tolak. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Menurut Gapasdap, baterai lithium-ion memiliki risiko berbeda dari kendaraan berbahan bakar konvensional. Salah satunya adalah thermal runaway, yakni peningkatan temperatur baterai yang tidak terkendali dan dapat memicu panas serta api dengan intensitas tinggi. Kondisi itu juga berpotensi menyebabkan api menyala kembali. Penanganannya berbeda dari kebakaran kendaraan konvensional. Risiko menjadi lebih serius ketika kendaraan berada di ruang kapal yang dipenuhi kendaraan dan muatan.

“Keberatan atau kehati-hatian sejumlah operator jangan dimaknai sebagai penolakan terhadap kendaraan listrik. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal,” ujar Khoiri.

Gapasdap menilai pengangkutan EV membutuhkan kesiapan khusus. Kapal perlu memiliki sistem pemantauan dan deteksi dini, peralatan proteksi dan isolasi, serta akses untuk menangani keadaan darurat. Penempatan kendaraan juga perlu mempertimbangkan penilaian risiko. Awak kapal harus mampu mengenali gejala awal kegagalan baterai, melakukan isolasi, mengendalikan penyebaran panas dan api, serta menjalankan prosedur tanggap darurat.

Karena kesiapan setiap kapal dan operator berbeda, Gapasdap meminta Kementerian Perhubungan bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) segera menetapkan regulasi dan standar teknis pengangkutan EV.

Aturan tersebut perlu mencakup kondisi baterai dan kendaraan, deklarasi serta manifest, penempatan kendaraan, pemantauan, deteksi dini, penanganan thermal runaway, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal, hingga prosedur evakuasi. Pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan dan baterai, pemilik kendaraan, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi, dan regulator juga perlu diperjelas.

“Jangan sampai seluruh risiko baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” kata Khoiri.

Gapasdap juga mendorong pelabuhan menjadi safety gate. Pemeriksaan harus dilakukan sebelum kendaraan masuk kapal. Kendaraan dengan baterai rusak, mengalami benturan berat, menunjukkan kenaikan temperatur tidak normal, atau mengeluarkan asap maupun gas perlu dipisahkan dari arus kendaraan normal.

“Safety harus dimulai dari darat, dari pintu masuk pelabuhan, sebelum kendaraan memasuki kapal,” ujar Khoiri.

Gapasdap mendorong pemerintah, BKI, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), produsen kendaraan dan baterai, operator kapal, pengelola pelabuhan, serta pemadam kebakaran menyusun standar bersama.

“Kami tidak ingin mengatakan EV tidak boleh naik kapal. Justru kami ingin sebanyak mungkin kendaraan listrik dapat kami layani. Tetapi kami juga tidak ingin mengejar pendapatan dengan mempertaruhkan keselamatan,” tandas Khoiri. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *