
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan judi online (judol) internasional. Langkah tegas ini diambil setelah pihak Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan kedutaan besar (kedubes) kedua negara tersebut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Intardakim) Kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitulu, mengonfirmasi bahwa saat ini kelima WNA tersebut tengah dalam proses persiapan pemulangan.
“Kelima WNA yang akan dideportasi itu saat ini sedang proses pencarian tiket menuju ke negaranya,” ujar Bong Bong pada Kamis (24/9).
Ia menjelaskan bahwa biaya pembelian tiket pesawat sepenuhnya ditanggung secara mandiri oleh para WNA tersebut, karena pihak negara maupun Imigrasi tidak menanggung biaya pendeportasian. Hal ini menyebabkan waktu pasti keberangkatan mereka belum dapat ditentukan.
“Karena saat ini masih dalam proses pembelian tiket, kami belum bisa menentukan kapan dideportasi. Nanti pasti kami infokan lebih lanjut,” tambahnya.
Identitas dan Pelanggaran
Berdasarkan data Imigrasi, kelima WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan XL serta tiga warga negara Vietnam dengan inisial LPT, DPD, dan BEH.
Selain terlibat dalam jaringan judi online internasional, mereka diketahui melakukan pelanggaran hukum lain. Kelompok ini terdeteksi beroperasi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Mereka dideportasi selain karena melakukan pelanggaran pemalsuan tiket, juga menjadi operator judi online internasional di kawasan Kelapa Dua,” ungkap Bong Bong.
Terkait sanksi hukum lebih lanjut atas aktivitas perjudian tersebut, pihak Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas di negara asal masing-masing. “Sanksinya tentu tergantung dari hasil investigasi otoritas berwenang di kedua negara tersebut,” pungkasnya. (I-2)
