Kemenhut Temukan Ranjau di Koridor Gajah Sumatra
Tim gabungan juga memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, memasang 11 papan larangan, serta menemukan ranjau dan bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya pada jalur yang menjadi lintasan Gajah Sumatra di Bentang Alam Seblat(Dok.Kementerian Kehutanan)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) kembali menguasai sekitar 300 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah di Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Wilayah itu merupakan bagian dari Bentang Alam Seblat dan koridor penting Gajah Sumatra

Tim gabungan juga memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, memasang 11 papan larangan, serta menemukan ranjau dan bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya pada jalur yang menjadi lintasan Gajah Sumatra. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan Bentang Alam Seblat tidak dapat berhenti pada operasi penertiban. 

“Seblat tidak cukup ditertibkan sekali. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dijaga agar tidak kembali dirambah, pihak yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan secara ilegal harus ditelusuri, dan habitat yang rusak harus dipulihkan. Gajah Sumatra membutuhkan ruang jelajah yang aman, bukan hutan yang terus terfragmentasi oleh kebun ilegal dan berbagai ancaman terhadap keselamatannya,” tegasnya,” Kamis (24/9).

Januanto menambahkan, penguasaan kembali kawasan harus diikuti dengan pengamanan dan pemulihan secara berkelanjutan. 

“Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya,” lanjut Januanto.

Ranjau Berbahaya

Temuan ranjau dan dugaan bahan berbahaya tersebut kini didalami untuk mengetahui pihak yang memasang serta tujuan penggunaannya. Tim melakukan pembersihan untuk mengurangi risiko terhadap satwa liar yang melintas di kawasan tersebut. Penanganan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan ruang jelajah Gajah Sumatra dan satwa liar lainnya di Bentang Alam Seblat.

Operasi melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.

Selain melakukan penertiban fisik, tim mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai atau melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Pengumpulan bahan dan keterangan terus dilakukan untuk menelusuri pola penguasaan kawasan serta menentukan tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Penertiban HP Teramang merupakan kelanjutan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang dijalankan Kementerian Kehutanan secara berkelanjutan sejak 2025. Pada operasi tahun 2025, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah, memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok kerja, memutus tujuh jembatan, memasang 81 papan larangan, serta mengamankan alat berat dan berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas perambahan.

Pada 2026, operasi dilanjutkan pada sejumlah kawasan yang masih menghadapi tekanan, termasuk HP Teramang. Bentang Alam Seblat menjadi salah satu fokus pengamanan dan pemulihan karena merupakan habitat penting berbagai satwa liar dilindungi, termasuk Gajah Sumatra dan Harimau Sumatra. Perambahan dan pembukaan kebun di dalam kawasan hutan tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga mempersempit dan memutus konektivitas ruang jelajah satwa.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan bukan menjadi akhir dari operasi. 

“Setelah kawasan dikuasai kembali, kami harus memastikan areal tersebut tidak kembali dirambah. Kami juga sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di dalam kawasan. Temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya pada jalur lintasan gajah turut kami dalami, termasuk siapa yang memasang dan untuk tujuan apa. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan kami kembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Hari.

Areal yang telah dikuasai kembali selanjutnya diarahkan pada pengamanan dan pemulihan ekosistem serta habitat. Langkah ini penting agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dirambah dan secara bertahap dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya sebagai bagian dari ruang jelajah satwa liar. 

Pengamanan kawasan, pemulihan vegetasi, serta penguatan konektivitas habitat akan dilakukan bersama unit teknis dan para pihak terkait.

Kementerian Kehutanan terus melanjutkan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem secara terpadu. 

“Langkah tersebut diarahkan agar kawasan yang telah dikuasai kembali tidak kembali menjadi ruang perambahan, sekaligus memulihkan konektivitas habitat Gajah Sumatra dan satwa liar lainnya di Bentang Alam Seblat,” pungkasnya.(H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *