
PEMERINTAH Kabupaten Solok, Sumatra Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung mulai 22 September hingga 5 Oktober 2026.
Penetapan tersebut dilakukan Bupati Solok Jon Firman Pandu melalui Keputusan Bupati Solok Nomor 300.2-265-2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.
Keputusan itu menyebutkan, status tanggap darurat ditetapkan setelah terjadi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Solok pada 21 September 2026. Berdasarkan analisis cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), curah hujan diperkirakan terus meningkat sehingga berpotensi memicu bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
Dalam keputusan tersebut, Bupati menyatakan penanganan darurat diperlukan untuk mengantisipasi bencana sekaligus meminimalkan dampaknya. Penanganan harus dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu sesuai standar serta prosedur penanggulangan bencana.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 22 September sampai 5 Oktober 2026. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Keputusan Bupati juga menetapkan status tersebut berlaku untuk wilayah Kabupaten Solok secara keseluruhan.
Penetapan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengerahkan sumber daya dan melakukan penanganan terhadap dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah Kabupaten Solok.
Keputusan tersebut ditetapkan di Arosuka pada 22 September 2026 dan ditandatangani Bupati Solok Jon Firman Pandu. (YH/E-4)
