Pengamat: Wacana Syarat Dua Fraksi untuk Usung Capres tak Sesuai Putusan MK
ilustrasi wacana dua fraksi untuk usung capres.(MI)

WACANA mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dinilai berpotensi menjadi bentuk baru ambang batas pencalonan presiden. The Indonesian Institute (TII) menilai wacana tersebut perlu diselaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Research Associate TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan MK telah secara tegas menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk frasa ‘berapa pun besaran angka persentasenya’,” kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut Arfianto, putusan tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung capres-cawapres tanpa dibebani persyaratan berupa persentase tertentu dari kursi ataupun suara hasil pemilu sebelumnya.

MK dalam putusannya menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itu, ia menilai prasyarat dukungan minimal dua fraksi di DPR berpotensi menjadi bentuk pembatasan baru dalam pencalonan presiden. “Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk partai politik yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi,” ujarnya.

Selain itu, Arfianto mengatakan keterpilihan presiden semestinya ditentukan melalui kontestasi elektoral yang terbuka dan berdasarkan suara rakyat. Menurut dia, pencalonan tidak seharusnya ditentukan melalui mekanisme yang menjadikan dukungan fraksi di DPR sebagai penyaring awal.

“Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyatlah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin,” katanya.

Atas dasar itu, TII mendorong DPR dan pemerintah merumuskan desain pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 yang konsisten dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. TII juga mendorong agar desain tersebut membuka peluang lebih besar bagi munculnya calon dari partai politik peserta pemilu. Selain itu, suara rakyat dinilai perlu ditempatkan sebagai dasar utama dalam menentukan keterpilihan capres-cawapres.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana agar pasangan capres-cawapres mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.

“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi juga menyatakan persetujuan terhadap usulan minimal dukungan dua partai politik untuk pencalonan presiden. Menurut Viva, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan Pasal 222 UU Pemilu.

Putusan MK tersebut menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. MK juga menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Dev/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *