Baleg DPR Sebut RUU Satu Data Nasional Diperlukan Atasi Bansos Salah Sasaran dan Ego Sektoral
ilustrasi bansos salah sasaran.(MI)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia akan mengakhiri berbagai persoalan dalam tata kelola data nasional. Sturman menegaskan pendataan di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah bukan sekadar masalah teknis administrasi semata, melainkan telah menggerus hak-hak rakyat dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.

“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru berarti menjauhkan negeri dari rakyat yang paling membutuhkan, memboroskan uang rakyat, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap negara,” kata Sturman dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9).

Sturman membeberkan bahwa persoalan tata kelola data nasional saat ini sangat kompleks, mulai dari ego sektoral antar-instansi, tumpang tindih kewenangan produksi data, hingga lemahnya aturan hukum setingkat Peraturan Presiden yang belum mampu menyatukan standar pendataan.

Kondisi ini, kata ia, diperparah oleh sistem informasi yang dibangun sendiri-sendiri sehingga membuat keuangan negara menjadi boros. Selain itu, ia melihat minimnya peran perangkat desa yang seharusnya menjadi titik awal data primer.

Sturman mengungkapkan, data parsial yang tidak mutakhir tersebut bermuara pada kebijakan yang salah sasaran, seperti ditemukannya warga yang memiliki status pekerjaan berbeda di beberapa basis data sehingga penerima bantuan sosial yang berhak justru terabaikan.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, Sturman berkomitmen menghadirkan landasan hukum setingkat undang-undang agar penyediaan dan pengelolaan data negara dapat berjalan secara terpadu, objektif, mutakhir, dan akuntabel tanpa menghapus kewenangan daerah selaku produsen data.

“Dengan undang-undang ini, data tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip, melainkan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan publik yang efektif. Setiap produsen data tetap memegang kewenangan, sementara negara memastikan seluruh data berbicara dalam bahasa yang sama,” pungkas Sturman. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *