Jangan hanya Kejar Serapan, DPR Tegaskan Manfaat BOSP Harus Dirasakan Siswa
Ilustrasi(Istimewa)

ANGGOTA Komisi X Fraksi Partai Golkar DPR RI Adela Kanasya Adies, menegaskan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak boleh berhenti pada tingginya serapan anggaran dan tuntasnya laporan administrasi. Penggunaan anggaran pendidikan harus bermuara pada manfaat nyata yang dirasakan peserta didik.

“Jangan hanya mengejar serapan, kejar manfaat. Jangan sampai kebutuhan sekolah dibuat agar sesuai dengan anggaran. Justru anggaranlah yang harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan prioritas masing-masing sekolah,” kata Adela dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (23/9).

Seminar yang dihadiri jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan, serta para kepala sekolah tersebut menjadi ruang untuk membahas pengelolaan dan pemanfaatan BOSP sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi satuan pendidikan, khususnya di Surabaya dan Sidoarjo.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Adela memberikan perhatian pada persoalan pendidikan, termasuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan sekolah dan peserta didik. Ia menilai suara para kepala sekolah dan pelaku pendidikan di lapangan penting untuk menjadi bagian dalam pengawasan serta pembahasan kebijakan pendidikan di tingkat pusat.

Menurut Adela, Dana BOSP memiliki posisi strategis karena menopang berbagai kebutuhan satuan pendidikan, mulai dari pembelajaran, sarana dan prasarana, administrasi, asesmen, penguatan sumber daya manusia, hingga kegiatan peserta didik.

Karena kebutuhan setiap sekolah berbeda, ia mengingatkan keberhasilan BOSP tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya anggaran yang berhasil diserap. 

Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana dana tersebut mampu menjawab kebutuhan nyata sekolah dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

“Di Surabaya dan Sidoarjo, kebutuhan setiap sekolah tentu tidak selalu sama. Ada yang perlu memperkuat pembelajaran, sarana dan prasarana, kegiatan siswa, maupun tata kelola. Karena itu, anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan prioritas masing-masing sekolah,” terangnya.

Adela menekankan pengelolaan BOSP harus berpegang pada prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Fleksibilitas penggunaan dana, menurut dia, bukan berarti sekolah dapat menggunakan anggaran tanpa batas, melainkan tetap harus sesuai ketentuan dan kebutuhan prioritas satuan pendidikan.

“Yang paling penting adalah bagaimana dana tersebut dikelola. Penggunaan dana harus mengikuti kebutuhan nyata sekolah, memberikan hasil bagi peserta didik, sekaligus tetap dapat dipertanggungjawabkan,” tutur dia.

Pada 2026, Dana BOSP dialokasikan melalui skema Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. BOSP Reguler ditujukan untuk menjamin layanan operasional pendidikan, BOSP Kinerja mendorong peningkatan mutu berdasarkan capaian dan kebutuhan satuan pendidikan, sedangkan BOSP Afirmasi memperkuat akses dan pemerataan layanan pendidikan di daerah khusus.

Adela juga menyoroti pentingnya kualitas perencanaan, data, dan pelaporan sekolah. Dalam kebijakan 2026 terdapat sejumlah penyesuaian penggunaan BOSP Reguler, termasuk ketentuan belanja buku dan pembayaran honor non-ASN.

Penyaluran BOSP Reguler dilakukan dalam dua tahap. Kelancaran penyalurannya berkaitan dengan ketepatan laporan, realisasi penggunaan dana, kualitas data Dapodik, serta rekening satuan pendidikan.

Karena itu, Adela meminta persoalan administratif dan data tidak sampai menjadi penghambat pelayanan pendidikan.

“Sekolah perlu didukung agar perencanaan, Dapodik, pelaporan, dan rekening satuan pendidikan tertib dan akurat. Persoalan administrasi dan data jangan sampai menghambat layanan pendidikan di Surabaya maupun Sidoarjo,” imbuhnya.

Selain itu, Adela menegaskan kehadirannya dalam forum tersebut bukan semata untuk menyampaikan pandangan mengenai pengelolaan BOSP. 

Sebagai Anggota Komisi X DPR RI, ia ingin mendengar secara langsung pengalaman serta persoalan yang dihadapi kepala sekolah dalam menjalankan kebijakan pendidikan.

Menurutnya, masukan dari lapangan penting karena Komisi X memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di bidang yang menjadi ruang lingkup kerjanya. Aspirasi para kepala sekolah dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun pembahasan kebijakan bersama pemerintah.

“Forum bersama kepala sekolah di Surabaya dan Sidoarjo ini penting untuk mendengar langsung apa yang berjalan baik, kendala apa yang masih dihadapi, dan apa yang perlu diperbaiki. Masukan dari lapangan inilah yang perlu kami bawa dalam fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan di tingkat pusat,” papar Adela.

Dalam kesempatan tersebut, Adela menitipkan tiga pesan kepada para kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan.

Pertama, Dana BOSP harus dikelola dengan integritas dan akuntabilitas. Kedua, penggunaan anggaran harus didasarkan pada kebutuhan nyata masing-masing sekolah serta diarahkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi peserta didik. Ketiga, sekolah harus menjaga kualitasdata, perencanaan, dan pelaporan agar penyaluran dana serta program pendidikan berjalan dengan baik.

Bagi Adela, keberpihakan kebijakan pendidikan pada akhirnya harus dapat dilihat dari dampaknya terhadap anak-anak Indonesia. Anggaran yang besar tidak akan cukup apabila tidak diterjemahkan menjadi pelayanan pendidikan yang semakin berkualitas.

“Di balik setiap angka dalam anggaran pendidikan, ada harapan seorang anak. Dan di balik setiap keputusan yang kita ambil, ada masa depan generasi Indonesia,” jelasnya.

Adela berharap pengelolaan BOSP ke depan semakin tepat guna dan tepat sasaran, sehingga anggaran negara benar-benar hadir untuk membantu sekolah meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

“Mari kita jadikan Dana BOSP benar-benar sebagai instrumen menuju pendidikan bermutu untuk semua: tepat guna, tepat sasaran, dan nyata manfaatnya bagi peserta didik,” pungkas Adela. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *