
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) mengemban fungsi ganda (dual function) yang wajib dikuasai secara profesional oleh seluruh prajuritnya. Setiap personel dituntut memiliki kualifikasi tempur dasar sekaligus kemampuan teritorial pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Menhan Sjafrie saat meninjau Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 337/Sutajaya di Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (22/9/2026).
Sjafrie menyampaikan bahwa sebagai satuan tempur, kemampuan menembak, bela diri, serta patroli untuk mencari dan menemukan sasaran merupakan standar mutlak bagi prajurit Yonif TP.
“Di sisi lain, fungsi konstruksi, produksi, yang mencakup peternakan, perikanan, dan pertanian, serta pelayanan kesehatan harus mampu dilaksanakan secara optimal sebagai bagian dari fungsi teritorial pembangunan,” kata Sjafrie melalui keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Sjafrie menambahkan bahwa pembentukan Yonif TP selaras dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) serta strategi pertahanan pulau-pulau besar guna menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Minta Kesiapan Maksimal Personel
Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, yang turut mendampingi Menhan dalam peninjauan tersebut, menegaskan pentingnya kesiapan jajaran pimpinan dan prajurit dalam menjalankan peran ganda satuan secara profesional.
Tandyo meminta seluruh unsur di lapangan terus mengasah kapasitas tempur dan teritorial agar keberadaan satuan membawa dampak positif langsung bagi masyarakat sekitar.
“Siapkan seluruh personel secara maksimal, baik dalam kapasitasnya sebagai satuan tempur yang andal maupun sebagai satuan teritorial pembangunan yang mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat dan wilayah sekitar,” tegas Tandyo.
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan berencana membangun Yonif TP di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Kehadiran Yonif TP diharapkan mampu memperkuat respons TNI dalam menghadapi dinamika kontinjensi, baik dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). (H-2)
