Kejari Kota Tangerang Tangkap DPO Penipuan Rp3 Miliar di Tegal
Kejari Kota Tangerang menjebloskan DPO terpidana pinjaman uang ke LP Pemuda.(MI/Sumantri)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Tangerang menangkap terpidana kasus penipuan pinjaman uang sebesar Rp3 miliar, Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid. Terpidana yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Penangkapan itu merupakan hasil kolaborasi antara Kejari Kota Tangerang dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri Tegal. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini bermula ketika Yan Aditio melakukan penipuan dengan modus mengajukan pinjaman uang kepada PT Alus Pasifik senilai Rp3 miliar. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah yang diklaim sebagai miliknya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa sertifikat tersebut ialah milik orang lain.

Selain menggunakan jaminan palsu, terpidana juga tidak mampu menyelesaikan tanggungannya hingga batas waktu pembayaran yang ditentukan. Pradhana menjelaskan bahwa proses penangkapan di Tegal berlangsung tanpa kendala berarti.

“Saat diamankan di Tegal, terpidana bersikap kooperatif, sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Pradhana, Rabu (23/9).

Usai ditangkap, Yan Aditio langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Terpidana kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani masa hukuman selama dua tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *