Trump Serukan Negara Anggota ICC Keluar, AS Siapkan Sanksi
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.(webtv.un.org)

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyampaikan seruan provokatif kepada negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera menarik diri dari lembaga peradilan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Trump dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Selasa (22/9).

Dalam kesempatan tersebut, Trump menegaskan posisi Washington yang tidak mengakui yurisdiksi ICC. Ia menyatakan tidak akan membiarkan warga negara Amerika Serikat menjadi objek penyelidikan maupun proses hukum oleh pengadilan yang ia sebut sebagai lembaga “anti-Amerika”.

“Amerika Serikat menentang lembaga di luar kendali yang dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional. Kami tidak akan pernah mengizinkan pengadilan yang tidak memiliki yurisdiksi atas kami, atau sekelompok orang jahat,” tegas Trump di hadapan para pemimpin dunia.

Ancaman Sanksi Ekonomi dan Operasional

Selain seruan diplomatik, pemerintahan Trump dilaporkan tengah menyiapkan langkah konkret untuk melumpuhkan operasional ICC. Berdasarkan laporan The Wall Street Journal, AS mempertimbangkan sanksi menyeluruh yang menyasar individu maupun lembaga ICC secara kolektif.

Jika kebijakan ini diterapkan, dampaknya akan sangat signifikan terhadap stabilitas organisasi ICC, sebagaimana dirinci dalam poin-poin berikut:








Aspek Terdampak Potensi Dampak Sanksi AS
Transaksi Keuangan Larangan penyediaan dana, barang, atau jasa tanpa izin OFAC Departemen Keuangan AS.
Operasional Teknis Gangguan pada layanan teknologi, asuransi, dan transaksi perbankan sehari-hari.
Sumber Daya Manusia Kendala pembayaran gaji bagi puluhan pegawai ICC berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Investigasi Lapangan Hambatan dalam perekrutan penyelidik internasional dan mobilitas tim hukum.

Eskalasi Konflik Washington-Den Haag

Ketegangan ini merupakan kelanjutan dari perselisihan panjang. Pada masa jabatan pertamanya, Trump telah menekan ICC setelah lembaga tersebut menyelidiki dugaan kejahatan personel militer AS di Afghanistan. Hubungan semakin memburuk pasca keluarnya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November 2024 terkait konflik di Gaza.

AS dan Israel bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma, dasar hukum pembentukan ICC tahun 2002. Trump berargumen bahwa ICC tidak memiliki wewenang hukum atas negara-negara yang tidak meratifikasi perjanjian tersebut.

Di sisi lain, upaya isolasi diplomatik ini memicu kekhawatiran global. Pada September 2026, sejumlah pejabat senior badan pengawas ICC memperingatkan bahwa tekanan AS dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem hukum internasional yang dirancang untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida dan kejahatan perang. (Fer/I-1)

ICC berfungsi sebagai pengadilan pelengkap (komplementer) yang hanya bertindak jika sistem peradilan nasional suatu negara tidak mampu atau tidak bersedia melakukan penuntutan secara nyata.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *