Korupsi HGB ATR/BPN: KPK Didesak Bongkar Aktor Utama
ilustrasi(Medcom)

Pakar Antikorupsi, Praswad Nugraha, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada pihak lapis bawah semata. Praswad menegaskan bahwa penanganan kasus suap layanan pertanahan ini tidak boleh hanya menyasar kurir, perantara, atau pelaksana teknis di lapangan. Ia menekankan bahwa KPK wajib membongkar hingga ke aktor utama yang memegang kendali dalam perkara tersebut.

“KPK harus menelusuri alur perintah, siapa yang menginisiasi, siapa yang menikmati hasil, serta siapa yang memiliki kepentingan dalam proses tersebut. Pengungkapan perkara harus diarahkan untuk menemukan aktor utama di balik praktik korupsi tersebut, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah,” kata Praswad saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan bahwa praktik suap dalam perizinan dan pengurusan HGB memiliki dampak merusak yang sangat luas terhadap perekonomian nasional, melampaui kerugian keuangan negara semata. Menurutnya, transaksi “di bawah meja” menciptakan biaya ekonomi tinggi serta ketidakpastian hukum yang berpotensi memicu hengkangnya para investor dari Indonesia.

“Adanya praktik under the table dalam proses perizinan pada akhirnya bisa membuat biaya ekonomi menjadi lebih tinggi dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dalam kondisi demikian, menjadi hal yang lumrah jika para investor memilih meninggalkan Indonesia akibat berbagai praktik kecurangan yang merugikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Praswad meminta KPK melihat penanganan kasus HGB di Kabupaten Bogor ini sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi serta penegakan hukum pertanahan di Indonesia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka tersebut meliputi:

  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Pihak swasta)
  • Rizal Pahlevi (Pihak swasta)
  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
  • Erwin (Pihak swasta)
  • Muhammad Fakhry (Pihak swasta)

Empat nama terakhir, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (E3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *