
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Pasal yang Disangkakan dan Masa Penahanan
Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi OTT ke-21 Tahun 2026
Kasus ini bermula dari OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 pada Senin, 21 September. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya di lokasi berbeda.
Rincian penangkapan meliputi lima orang di Jakarta (termasuk Sirajudin), delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo. Dari hasil operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Setelah penangkapan, KPK membawa pihak-pihak terkait ke Jakarta dan Manado untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal.
Pada Selasa (22/9), Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di daerahnya.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucap Sirajudin singkat sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (Ant/E-3)
