
MANTAN Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, meminta hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan kliennya. Pihak Silmy menilai penetapan tersangka dan serangkaian tindakan penyidikan oleh KPK tidak sah secara hukum.
Gugat 15 Surat dan Sprindik KPK
Silmy Karim secara spesifik menggugat 15 surat yang diterbitkan oleh KPK. Beberapa poin utama yang dipersoalkan meliputi:
- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
- Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tentang Penetapan Tersangka.
- Surat perintah penahanan dan berita acara penahanan di Rutan KPK.
- Berita acara penggeledahan dan penyitaan aset di kediaman Jl. Balitung I No. 25, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tindakan tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Agus Sudjadtmoko dalam persidangan.
Data Aset dan Dugaan Aliran Dana
Kasus yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan dugaan pemerasan izin tinggal terbatas WNA yang disinyalir terjadi sejak ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan aset dengan nilai fantastis.
| Kategori Data | Rincian Nilai/Keterangan |
|---|---|
| Total Aset Disita | Rp150 Miliar |
| Total Dugaan Uang Terkumpul | Rp145,5 Miliar |
| Dugaan Penerimaan Rutin | Rp100 Juta per minggu |
| Jenis Aset | Bergerak, tak bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan |
Melalui gugatan ini, Silmy Karim meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan, mengeluarkannya dari tahanan, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita. Pihak pemohon juga menyertakan petitum ex aequo et bono atau permohonan putusan seadil-adilnya jika pengadilan berpendapat lain. (Ant/I-1)
