Hari Keadilan Ekologis, Walhi Desak Pemerintah Jalankan Reforma Agraria
Peringatan Hari Keadilan Ekologis di Jakarta.(Dok. MI)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai krisis ekologis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia tidak terlepas dari kebijakan pembangunan yang masih mengutamakan ekspansi industri ekstraktif dan investasi. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta ketimpangan penguasaan sumber daya alam.

Pernyataan itu disampaikan Walhi bertepatan dengan momentum Hari Keadilan Ekologis. Organisasi tersebut menilai pemerintah perlu kembali menjadikan TAP MPR RI IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai pijakan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, meningkatnya bencana ekologis, krisis iklim, deforestasi, kerusakan pesisir, hilangnya mangrove, hingga tekanan terhadap pulau-pulau kecil menunjukkan persoalan lingkungan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan teknis pengelolaan sumber daya alam.

Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola ruang dan sumber daya alam yang masih timpang. Paradigma pembangunan yang menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama juga dinilai belum cukup mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ia juga menyoroti sejumlah kebijakan dan agenda legislasi yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan mandat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut, menurut Walhi dapat memperbesar penguasaan ruang oleh korporasi serta meningkatkan risiko hilangnya wilayah kelola masyarakat di sejumlah daerah.

Di wilayah pesisir dan laut, mereka menyoroti reklamasi, pertambangan pasir laut, proyek strategis nasional, serta kebijakan tata ruang laut yang dinilai lebih berorientasi pada investasi. Kebijakan tersebut disebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan.

Disebutkan, perubahan kebijakan kehutanan seharusnya tidak hanya dilakukan melalui revisi regulasi, tetapi juga menyentuh keseluruhan paradigma pengelolaan kawasan hutan.

“Ketika hutan, wilayah adat, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, dan ruang hidup rakyat terus dikorbankan atas nama investasi, maka krisis ekologis akan terus berulang. Negara tidak bisa terus menjawab krisis dengan proyek-proyek baru tanpa menyelesaikan akar masalahnya, yaitu ketimpangan penguasaan sumber daya alam, lemahnya perlindungan hak-hak rakyat, dan absennya keadilan ekologis dalam kebijakan pembangunan,” ujar Boy, di Jakarta, Senin, (21/9).

“Semua ini kami dorong untuk mewujudkan keadilan ekologis, yang memastikan pengakuan dan penghormatan atas hak-hak alam, pemenuhan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta terwujudnya keadilan antargenerasi, agar generasi hari ini dan generasi mendatang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tuturnya. (H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *