
Implementasi batasan harga saham terendah menjadi Rp1 yang berjalan hampir bersamaan dengan transaksi short selling dinilai tidak akan berdampak terlalu besar terhadap volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dampak dari kombinasi dua kebijakan baru ini diperkirakan cenderung moderat.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M Nafan Aji Gusta, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memang berpotensi meningkatkan dinamika perdagangan dan volatilitas di level saham individual. Namun, pengaruhnya terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan diproyeksikan tidak terlalu signifikan dalam jangka pendek.
Mendorong Mekanisme Price Discovery
Menurut Nafan, kebijakan harga saham terendah Rp1 pada dasarnya memberikan batas bawah baru bagi pergerakan saham. Di sisi lain, mekanisme short selling memberikan fleksibilitas tambahan bagi investor untuk mengambil posisi perdagangan ketika melihat adanya potensi penurunan harga saham.
Dari sisi volatilitas, kombinasi kedua kebijakan ini justru dapat mendorong mekanisme pembentukan harga atau price discovery menjadi lebih aktif. Fenomena ini terutama akan terlihat pada saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
“Aktivitas jual tidak lagi hanya berasal dari investor yang melepas kepemilikan, tetapi juga dapat berasal dari investor yang mengambil posisi short,” ujar Nafan.
Manajemen Risiko dan Penggerak IHSG
Meskipun transaksi short selling dibuka, Nafan mengingatkan bahwa mekanisme ini tetap memiliki batasan manajemen risiko yang ketat. Batasan tersebut meliputi persyaratan agunan serta kewajiban melakukan pembelian kembali (buyback) apabila rasio aset terhadap posisi short turun di bawah tingkatan tertentu.
Sementara itu, kebijakan harga saham terendah Rp1 akan lebih relevan bagi saham-saham berharga sangat rendah. Kebijakan ini mengurangi ruang penurunan nominal hingga di bawah Rp1, tetapi bukan berarti menghilangkan risiko volatilitas sama sekali.
“Fluktuasi dalam persentase tetap bisa sangat besar karena setiap perubahan satu tick pada saham berharga rendah merepresentasikan persentase perubahan yang signifikan,” kata Nafan.
Oleh karena itu, dampak utama dari kebijakan ini bukan otomatis membuat IHSG menjadi jauh lebih volatil, melainkan meningkatkan kualitas mekanisme price discovery dan menciptakan diferensiasi pergerakan antar-saham. Arah pergerakan IHSG ke depan dinilai tetap akan lebih banyak ditentukan oleh saham-saham berkapitalisasi besar (big caps), aliran dana asing, kondisi nilai tukar Rupiah, suku bunga, serta sentimen global.
Reformasi Pasar Modal Jangka Menengah
Dalam jangka menengah, keberadaan transaksi short selling yang diatur dengan manajemen risiko yang baik dapat membantu menciptakan pasar yang lebih dua arah serta meningkatkan efisiensi pembentukan harga. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia yang sedang diarahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing pasar domestik.
“Jadi, untuk IHSG saya melihat efeknya cenderung moderat, sedangkan pada level saham tertentu, khususnya saham dengan likuiditas tinggi dan volatilitas historis besar, dampaknya terhadap fluktuasi harga bisa lebih terasa,” tutur Nafan.
Sebagai informasi, BEI akan mengimplementasikan ketentuan batasan harga saham minimum dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham yang mulai efektif pada Senin, 28 September 2026. Bersamaan dengan itu, BEI juga akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, dengan transaksi short selling yang dijadwalkan berlaku efektif mulai bulan Oktober 2026. (Ant/E-3)
