
AKIBAT terlilit utang seorang pria berinisial S (33) warga Kelurahan Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), nekat mencoba merampok seorang perempuan yang bekerja sebagai kasir salah satu loadingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), namun aksi tersebut berhasil digagalkan warga, yang mendengar teriak minta tolong korban.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim, AKP Handry Dwi Azhari, Senin (21/9) membenarkan kejadian yang terjadi pada Jumat (18/9) sore itu, dan langsung mendapat respon dari Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polres PPU bersama Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres PPU, hingga akhirnya berhasil mengungkap dugaan percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan yang sedang bekerja sebagai kasir itu.
“Tersangka S merupakan warga Kelurahan Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, itu telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah dijebloskan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres PPU,” ungkapnya.
Dibeberkannya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat kemarin sekitar pukul 14.07 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang kasir loadingan buah kelapa sawit yang berada di Jalan Poros PT Waru Kaltim Plantation (PT WKP), RT 014, Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, PPU.
Berdasarkan keterangan pelapor, jelasnya, kejadian bermula saat korban sedang menjalankan tugasnya sebagai kasir. Tiba-tiba, datang seorang pria yang tidak dikenalnya dan mengintip ke dalam ruang kasir.
Ia menuturkan, ketika korban menanyakan maksud kedatangannya, tersangka S langsung menutupi wajah korban dengan pakaian yang dikenakan tersangka, sebelum memaksa masuk ke ruang kasir.
“Kemudian korban berupaya mempertahankan diri dengan menahan pintu hingga terjadi aksi dorong-mendorong,” sebutnya.
Korban ketika itu sempat berteriak minta tolong, sehingga tersangka S berusaha membungkam korban dengan menyekap mulutnya menggunakan kedua telapak tangan. Korban juga mengakui ketika melakukan perlawanan sempat mendapatkan pukulan sebanyak dua kali pukulan di bagian belakang kepalanya.
“Sejumlah warga sekitar yang mendengar teriak korban langsung mendatangi TKP, setelah mengetahui adanya kejadian tersebut sehingga aksi tersebut tidak berlanjut. Korban pun berhasil dibekuk warga, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Ia menyatakan, setelah menerima laporan tersebut, URC Jatanras Polres PPU yang dipimpin Kanit Jatanras Aiptu Sugiarto, segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Selanjutnya, Unit 2 Tipidum Satreskrim Polres PPU memeriksa pelapor, saksi, serta terduga pelaku.
Handry menjelasnya, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa kedatangannya ke ruang kasir tersebut dilatarbelakangi niat untuk mengambil uang. Tersangka nekat melakukan perbuatannya karena sedang terlilit utang sehingga membutuhkan uang. Namun keterangan mengenai motif tersebut, masih didalami penyidik dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Ia menegaskan, kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dan kini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Handry menyampaikan, tersangka S dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan.
“Proses hukum tetap kami lakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” pungkasnya. (EM)
