
KOMISI Nasional Disabilitas (KND) mendorong agar Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberikan afirmasi nyata bagi penyandang disabilitas. KND menekankan pentingnya menempatkan kelompok disabilitas sebagai penyelenggara pendidikan, baik sebagai guru maupun dosen, bukan sekadar penerima layanan.
Anggota KND, Rachmita Maun Harahap, menyatakan bahwa substansi draf RUU Sisdiknas saat ini dinilai belum komprehensif dalam memandang peran penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).
“Penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai obyek atau peserta didik penerima layanan semata. Belum mengatur disabilitas sebagai subyek atau penyelenggara, yang meliputi guru, dosen, tenaga kependidikan, peneliti, dan akademisi,” ujar Rachmita.
Ketidaksesuaian dengan Regulasi Internasional
Menurut Rachmita, draf RUU Sisdiknas sejauh ini belum sepenuhnya sejalan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CPRD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan disabilitas sebagai warga negara dengan hak penuh untuk berpartisipasi, mengajar, dan memimpin.
KND berharap RUU ini dapat menjadi payung hukum yang menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk berkarier di dunia akademik dan kependidikan secara setara.
Apresiasi Poin Inklusivitas
Meski memberikan catatan kritis terkait peran subjek penyelenggara, KND tetap memberikan apresiasi terhadap sejumlah poin kemajuan dalam draf RUU Sisdiknas yang dinilai sudah melangkah ke arah yang benar dalam melindungi peserta didik.
Berikut adalah poin-poin dalam draf RUU Sisdiknas yang mendapat apresiasi dari KND:
| Pasal | Substansi Pengaturan |
|---|---|
| Pasal 47 | Penyediaan pendidikan khusus (SLB). |
| Pasal 50 | Pendidikan inklusif dan kewajiban pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). |
| Pasal 77 | Penyediaan sarana dan prasarana inklusif. |
| Pasal 100 | Penyelenggaraan pendidikan inklusif di tingkat perguruan tinggi. |
| Pasal 148 | Mekanisme penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas. |
“Langkah positif RUU ini telah melangkah ke arah yang benar dalam melindungi peserta didik penyandang disabilitas, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi,” tutup Rachmita. (Ant/I-1)
