
POLEMIK dugaan pungli terhadap UMKM Bolosego di Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta masih bergulir. Salah satu yang disebut oleh pemilik usaha Bolosego adalah terkait parkir Rp 1 juta per hari.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan, juru parkir tidak bisa menentukan tarif parkir.
“Ya kalau saya, ya keliru aja. Memangnya tukang parkir punya hak untuk menentukan? Saya khawatir itu ilegal, itu aja,” ujarnya.
Menurut dia, Keraton Yogyakarta sudah menyatakan sikap seperti yang disampaikan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono. Sri Sultan pun menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat keamanan dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Ada kepolisian, ada yang lain. Biar diselesaikan sama Kota (Pemerintah Kota Yogyakarta),” katanya.
Sebelumnya, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut.
“Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap GKR Condrokirono.
Sehubungan dengan adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan, GKR Condrokirono juga memastikan bahwa hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.
“Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta,” tegasnya.
Keraton Yogyakarta menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan oleh pihak yang bersangkutan di media sosial. “Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” terang GKR Condrokirono.
Usut Tuntas
Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) mendorong pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk segera merampungkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kidul Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Pihak yang diduga melakukan pungli sudah jelas karena telah bertemu langsung dengan pihak eksekutif yakni Wakil Wali Kota Yogyakarta dan mengakui telah menerima sejumlah uang dari pedagang dalam hal ini Food Truck Bolosego.
“Kan mudah dan tidak butuh waktu lama untuk merampungkan persoalan ini oleh Polresta Yogyakarta. Diharapkan pihak terkait senantiasa untuk kooperatif saat dimintai keterangan,” tegas Kadiv Humas Jogja Police Watch/Aktivis Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba.
Terkait dengan dugaan adanya permintaan sejumlah makanan untuk sejumlah personel polisi meskipun telah dibatalkan, kata dia, itu juga perlu segera dirampungkan oleh pihak Propam Polresta Yogyakarta.
Kedua kasus yakni pungli dan permintaan jatah makanan yang diduga diminta untuk personel kepolisian yang berjaga di kawasan Alun-Alun Kidul perlu diusut tuntas.
Ke depannya, sebagai salah satu alternatif solusi agar peristiwa dugaan pungli ini tidak terjadi lagi, ia mengusulkan perlu diterapkan pembayaran dengan sistem digitalisasi. Jika masyarakat tidak atau belum terbiasa dengan sistem digitalisasi pembayaran nontunai, pembayaran dapat diganti misalnya dengan voucher senilai sama dengan tarif parkir. Kebijakan ini telah diterapkan di Kota Surabaya Jawa Timur.
“Terkait dengan dugaan keberadaan lokasi parkir yang tidak memiliki izin, maka perlu diterbitkan tanpa tebang pilih. Itu salah bentuk pengawasan selain sediakan kanal-kanal pengaduan masyarakat yang responsif terkait persoalan parkir di Kota Yogyakarta,” tegas dia.
Hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh dinas terkait saja tanpa adanya dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Kota Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua. (AT/E-4)
