Pabrik RDF Bekasi Beroperasi Januari 2027, Olah 1.250 Ton Sampah per Hari
Pabrik Energi Baru Terbarukan (RDF) di TPA Burangkeng. Kab. Bekasi(Dok Istimewa)

Fasilitas pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada awal Januari 2027. Proyek yang saat ini tengah memasuki tahap konstruksi tersebut akan memanfaatkan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebagai bahan baku utama.

Founder Asiana Technologies, Poltak Sitinjak, menjelaskan bahwa fasilitas ini dirancang untuk mengolah hingga 1.250 ton sampah landfill per hari. Dari jumlah tersebut, pabrik diproyeksikan mampu menghasilkan sekitar 650 ton RDF setiap harinya. Seluruh hasil produksi tersebut nantinya akan diserap oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk sebagai offtaker.

“Investor proyek ini adalah Asiana Technologies yang telah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Indocement sebagai pembeli siaga (offtaker),” ujar Poltak dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (19/9).

Poltak menambahkan, pengembangan fasilitas RDF ini merupakan langkah strategis untuk memperluas penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif di Indonesia. Asiana Technologies juga berencana mereplikasi model serupa di sejumlah TPA lain guna memasok kebutuhan energi industri semen serta Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menurut Poltak, model Waste to Fuel memiliki keunggulan karena dapat dikembangkan melalui skema business to business (B2B) tanpa bergantung pada subsidi pemerintah. Ia mengestimasi kebutuhan investasi untuk fasilitas dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari berada di kisaran Rp450 miliar.

Waste to Fuel adalah masa depan energi Indonesia. Kepastian adanya offtaker menjadi faktor krusial dalam keberlanjutan pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar ini,” tegasnya. Ia pun berharap industri manufaktur dan pembangkit listrik dapat terus meningkatkan pemanfaatan RDF, baik melalui metode co-firing maupun sebagai substitusi penuh batu bara.

Perbandingan Skema Waste to Fuel dan PSEL

Dalam ekosistem pengelolaan sampah, skema Waste to Fuel menghasilkan produk antara berupa RDF yang dapat langsung digunakan oleh industri sebagai pengganti bahan bakar fosil. Keuntungan ekonominya tidak hanya terletak pada pengurangan volume sampah di hilir, tetapi juga pada nilai jual produk energi yang dihasilkan tanpa harus dikonversi menjadi listrik terlebih dahulu.

Hal ini berbeda dengan model Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). PSEL memerlukan infrastruktur yang lebih kompleks, mulai dari fasilitas pembakaran (insinerator), turbin pembangkit, hingga sistem pengendalian emisi yang ketat. Perbedaan teknologi ini berdampak signifikan pada nilai investasi.

Perbandingan Investasi (Kapasitas 1.000 Ton/Hari):

  • Waste to Fuel (RDF): Estimasi Rp450 Miliar.
  • PSEL: Estimasi Rp3 triliun – Rp3,5 triliun (Berdasarkan data BPI Danantara Indonesia).

Terkait PSEL, Urban Campaign Team Leader Greenpeace Indonesia, Atha Rasyadi, sebelumnya sempat menyuarakan kritik terhadap regulasi percepatan pembangunan PSEL. Menurutnya, proyek PSEL dengan kapasitas 1.000 ton per hari berpotensi memberikan beban fiskal kepada PLN hingga Rp600 miliar per tahun melalui kontrak pembelian listrik jangka panjang.

Atha menilai kebijakan tersebut berisiko membebani keuangan negara dan PLN, serta membawa dampak lingkungan dan sosial yang perlu dikaji lebih mendalam. “Peningkatan tarif dan perpanjangan kontrak dalam versi baru ini terkesan menguntungkan, namun sebenarnya menimbulkan risiko signifikan bagi lingkungan dan APBN,” pungkas Atha.

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *