
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (21/9). Layanan jemput bola ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen legalitas berkendara.
Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, mobil layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun kelima titik lokasi pelayanan tersebut meliputi:
- Jakarta Timur: Berlokasi di area lobby depan Mal Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Berlokasi di area lobby utama LTC Glodok.
- Jakarta Barat: Berlokasi di area parkir lobby selatan Mal Ciputra.
- Jakarta Selatan: Berlokasi di area parkir samping Universitas Trilogi.
- Jakarta Pusat: Berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diimbau untuk datang dengan mempersiapkan seluruh persyaratan administratif yang telah ditentukan sebelum mendatangi lokasi layanan.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib melengkapi sejumlah berkas persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta dokumen SIM aslinya, surat keterangan uji kesehatan, serta bukti kelulusan tes psikologi.
Perlu dicatat bahwa fasilitas mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah melewati batas tanggal kedaluwarsa, pemilik diwajibkan untuk memproses permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, jenis SIM B tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat total lebih dari 3,5 ton, sehingga perpanjangannya harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sementara itu, untuk besaran biaya perpanjangan, tarif yang dibebankan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya administrasi perpanjangan dipatok sebesar Rp80.000 untuk golongan SIM A dan Rp75.000 untuk golongan SIM C.
(Ant/P-4)
