
SEKELOMPOK warga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banteng. Peristiwa itu viral di media sosial.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menyampaikan peristiwa pembubaran jemaat GKPI tersebut terjadi di sebuah rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah oleh kelompok agama tertentu.
“Peristiwa itu terjadi tadi siang di rumah ibadah, bukan gereja,” ujar Yono, Minggu (20/9) seperti dikutip dari Metrotvnews.com, Senin (21/9).
Dari video yang beredar di media sosial, massa menggeruduk lokasi yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat GKPI. Warga datang dan memaksa agar rumah yang dijadikan tempat ibadah tersebut ditutup karena dinilai tidak memiliki izin.
Selain itu, pembubaran ibadah itu diduga disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Yono menjelaskan belah pihak yang berselisih tengah dimediasi oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Ia mengeklaim situasi sudah kondusif.
“Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama Pak Camat juga, untuk situasi di lapangan kondusif dan terkendali,” kata Yono.
Yono menambahkan bahwa musyawarah terkait pembubaran ibadah GKPI akan dilanjutkan pada Selasa, 22 September 2026, dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang dan diharapkan bisa mendapat solusi. (Metrotvnews/H-4)
