
Yayasan Kehati mendorong agar kebijakan perubahan iklim di Indonesia tidak hanya berfokus pada penurunan emisi, tetapi juga mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati dan kepentingan masyarakat yang rentan terhadap dampak krisis iklim. Dorongan tersebut disampaikan melalui policy brief berjudul Perubahan Iklim, Keanekaragaman Hayati dan Masyarakat: Telaah Kritis dan Rekomendasi atas Fokus Kebijakan Iklim di Indonesia. Kajian tersebut disusun Kehati bersama peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Pusat Analisis Sosial AKATIGA.
Dalam kajiannya, Kehati menyoroti berbagai dampak perubahan iklim, mulai dari kenaikan muka air laut, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, hingga banjir dan hilangnya keanekaragaman hayati. Dampak tersebut dinilai paling berat dirasakan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menghadapi perubahan iklim, seperti masyarakat adat, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Kehati mengaitkan kondisi tersebut dengan persoalan keadilan iklim. Kelompok masyarakat yang berkontribusi relatif kecil terhadap emisi karbon justru dapat menghadapi dampak perubahan iklim yang lebih besar.
Selain berdampak terhadap masyarakat, perubahan iklim juga memiliki hubungan erat dengan kondisi keanekaragaman hayati. Ekosistem dan keanekaragaman hayati berperan sebagai penyerap karbon alami, sementara perubahan iklim dapat mempercepat kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko kepunahan spesies. Menurut Kehati, kerusakan ekosistem tersebut pada akhirnya dapat memperburuk dampak perubahan iklim sekaligus memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Dalam policy brief tersebut, Kehati mengidentifikasi empat kesenjangan dalam kebijakan perubahan iklim nasional.
- Pertama, fragmentasi tata kelola perubahan iklim. KEHATI menilai perhatian terhadap isu iklim belum merata di seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat adat dinilai perlu diperkuat.
- Kedua, persoalan prioritas dan kesinambungan kebijakan. Menurut KEHATI, kebijakan iklim masih lebih banyak menitikberatkan pada mitigasi, sementara upaya adaptasi untuk masyarakat rentan, wilayah pesisir, dan pertanian lahan kering dinilai belum mendapatkan perhatian dan pendanaan yang sebanding. Banjir, kekeringan, perubahan musim tanam, hingga intrusi air laut disebut telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. KEHATI juga menyoroti penerapan climate budget tagging yang dinilai masih lebih berorientasi pada program mitigasi.
- Ketiga, persoalan keadilan sosial dan keanekaragaman hayati. Kelompok yang menghasilkan emisi relatif kecil dapat menanggung dampak perubahan iklim yang lebih besar. Pada saat yang sama, keanekaragaman hayati yang memiliki fungsi dalam mitigasi dan adaptasi dinilai belum memperoleh perhatian yang memadai.
- Keempat, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan iklim dan kebijakan pembangunan. KEHATI menyoroti sejumlah kebijakan pembangunan yang dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lingkungan dan emisi gas rumah kaca, termasuk proyek yang berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan.
Tujuh Rekomendasi untuk Kebijakan Perubahan Iklim
Untuk merespons persoalan tersebut, Yayasan Kehati mengajukan tujuh rekomendasi sebagai masukan dalam penyusunan regulasi pengelolaan perubahan iklim. Rekomendasi tersebut mencakup penerapan paradigma pembangunan berkelanjutan secara utuh dan konsisten, integrasi pengelolaan perubahan iklim dengan konservasi keanekaragaman hayati, serta pelaksanaan transisi energi yang lebih ambisius dan berkeadilan.
Kehati juga mendorong pengembangan insentif ekonomi hijau bagi produsen dan konsumen, penguatan sistem pangan lokal untuk menghadapi ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim, pembangunan sistem kesehatan masyarakat yang tangguh terhadap perubahan iklim, serta penguatan tata kelola dalam penanganan perubahan iklim.
Masukan tersebut disampaikan ketika pembahasan regulasi perubahan iklim masih berlangsung di DPR. Pada September 2026, Komisi XII DPR menyatakan tengah mendalami naskah akademik dan draf RUU perubahan iklim bersama pemerintah.
Sebelumnya, proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sempat ditunda pada Februari 2026 untuk menghindari tumpang tindih dengan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Program Yayasan Kehati Rony Megawanto menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara strategi mitigasi dan adaptasi dalam regulasi perubahan iklim.
“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini mesti bisa menjaga keseimbangan antara upaya mitigasi dan adaptasi. Selama ini strategi adaptasi kita masih fokus pada mengurangi resiko perubahan iklim. Padahal ada strategi lain yang perlu diarusutamakan dalam upaya adaptasi, yaitu memanfaatkan peluang dari terjadinya perubahan iklim (climate opportunities),” kata Rony Megawanto, Direktur Program Yayasan Kehati. (E-3)
