Anggaran MBG Tembus Rp134,2 Triliun, Penerima Manfaat 57 Juta
Realisasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp134,19 triliun hingga Agustus 2026 dengan 57 juta penerima manfaat.(Antara)

KEMENTERIAN Keuangan mencatat realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp134,19 triliun hingga Agustus 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, realisasi anggaran MBG terus meningkat sepanjang Januari hingga Agustus 2026. 

Menurutnya, perkembangan tersebut juga didukung reformasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperbaiki tata kelola program.

“Realisasi anggaran dari Januari sampai Agustus menunjukkan program MBG semakin tepat sasaran, didukung reformasi BGN,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan paparannya, realisasi anggaran MBG tercatat Rp19,55 triliun pada Januari 2026, kemudian meningkat menjadi Rp38,97 triliun pada Februari dan Rp55,34 triliun pada Maret. 

Realisasi kembali naik menjadi Rp75 triliun pada April, Rp88,15 triliun pada Mei, Rp101 triliun pada Juni, Rp117,33 triliun pada Juli, hingga mencapai Rp134,19 triliun pada Agustus 2026.

Namun, peningkatan realisasi anggaran tersebut tidak diikuti kenaikan jumlah penerima manfaat secara konsisten. Jumlah penerima tercatat 52,4 juta orang pada Januari, kemudian meningkat menjadi 56,2 juta orang pada Februari, 59,6 juta orang pada Maret, 61,7 juta orang pada April, 62,7 juta orang pada Mei, dan 63,3 juta orang pada Juni.

Jumlah penerima kemudian turun menjadi 56,9 juta orang pada Juli dan sedikit meningkat menjadi 57 juta orang pada Agustus 2026. Penyaluran MBG hingga Agustus dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Suahasil, perubahan jumlah penerima tersebut merupakan bagian dari proses penataan program yang dilakukan BGN. Reformasi mencakup penguatan standar higiene dan sanitasi, termasuk penutupan sejumlah SPPG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, BGN melakukan penataan wilayah penyaluran dengan memperhatikan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah dengan tingkat stunting tinggi. Penyaluran juga diarahkan kepada kelompok sasaran, seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan santri.

“Penataan ini merupakan reformasi yang baik agar program menjadi lebih tepat sasaran,” kata Suahasil.

Kementerian Keuangan menyatakan terus berkoordinasi dengan BGN dalam menyesuaikan aspek penganggaran dengan perubahan tata kelola program. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penguatan peran BGN dalam menetapkan penerima manfaat yang sebelumnya dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dengan perubahan tersebut, BGN memiliki peran lebih besar dalam memastikan distribusi MBG sesuai dengan kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita sambut baik reformasi di BGN sehingga anggaran MBG betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Suahasil. (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *