Memberantas Praktik Mafia Tanah
(Dok. FISIP Unair)

BERBAGAI upaya telah dilakukan untuk memberantas praktik mafia tanah. Alih-alih praktik korup dalam proses pengurusan tanah dapat dihentikan, justru yang terjadi kasusnya makin banyak. Seperti dilaporkan di media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah atau pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Praktik lancung dalam pengurusan tanah ini menyeret nama-nama orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkap hal ini dalam konferensi pers yang disiarkan secara live pada Selasa, 15 September 2026 petang lalu. Kasus mafia tanah ini terbongkar bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sebanyak 19 orang diamankan tim penyelidik dari wilayah Jabodetabek.

Kasus penyimpangan pemberian izin dalam tata kelola tanah ini diyakni tidak hanya terjadi di Bogor. Besar kemungkinan di daerah lain yang sedang dalam proses perkembangan menjadi kawasan industri, perkantoran, dan perumahan modern, praktik lancung dalam pengurusan HGB masih kerap terjadi dengan skala yang berbeda-beda. Di wilayah yang tengah dikembangkan menjadi kota yang modern, tanah telah berubah menjadi komoditas emas yang mahal harganya. Kongkalikong yang tumbuh di antara oknum birokrat, makelar tanah, korporasi rakus, hingga oknum aparat penegak hukum sering memanfaatan proses pengurusan perizinan bisnis ‘emas cokelat’ ini sebagai objek pemerasan.

 

FAKTOR UTAMA

Praktik rasuah dalam penerbitan, perpanjangan, hingga peralihan HGB di berbagai daerah boleh dikata telah berkembang menjadi sebuah sistem yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bagi masyarakat, tanah sesungguhnya adalah ruang hidup, identitas, sekaligus warisan masa depan. Namun, bagi korporasi, tanah sering kali menjadi komoditas komersial yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan.

Selama ini, praktik mafia tanah begitu sulit diberantas karena akar masalahnya ialah pada kerja birokrasi pengurusan tanah yang rumit. Mafia tanah tidak bekerja secara terpisah. Mereka beroperasi dalam sebuah ekosistem kejahatan yang mempertemukan para pemodal, penyedia jasa hukum, oknum makelar, hingga oknum di dalam lembaga pemerintahan sendiri dalam berbagai level.

Faktor utama yang membuat jaringan mafia tanah mampu bertahan dari waktu ke waktu ialah asas saling menguntungkan atau pola hubungan yang sifatnya simbiosis mutualisme antara mafia dan oknum pejabat publik. Para pengusaha properti tentu butuh legalitas cepat demi mengamankan investasi dan mendapatkan kucuran kredit bank. Adapun oknum birokrat butuh setoran dana segar untuk memperkaya diri atau membiayai gaya hidup mewah serta ongkos politik jabatan. Di sisi lain, pengawasan internal BPN sering kali tumpul karena sang pengawas juga ikut menikmati aliran dana haram dari para pengusaha tersebut.

Berdasarkan pengalaman, mustahil sebuah sertifikat tanah palsu atau ganda bisa terbit tanpa adanya keterlibatan—baik secara aktif maupun pasif akibat kelalaian—dari oknum internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), oknum desa atau kelurahan, oknum notaris/PPAT, hingga oknum aparat penegak hukum.

Ketika oknum aparatur birokrasi yang seharusnya melayani dan memperlancar proses pengurusan hak rakyat, justru kemudian berinisiasi mengambil keuntungan di balik ketidakberdayaan masyarakat, hukum sekuat apa pun niscaya akan dapat ditembus dan dicari celahnya untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.

Keterlibatan ‘orang dalam’ di lembaga yang memiliki wewenang dalam penerbitan izin pertanahan memberikan legitimasi legal formal pada tindakan yang secara substansial ilegal. Akibatnya, masyarakat kecil yang tidak memiliki akses kekuasaan dan modal finansial dipastikan kalah ketika harus berhadapan dengan dokumen-dokumen resmi yang dipegang oleh mafia. Kasus ulah mafia tanah yang mengambil paksa tanah milik orang lain tidak sekali-dua kali terjadi di Tanah Air.

Dalam banyak kasus, para pelaku mafia tanah biasanya menggunakan surat tanah palsu, girik fiktif, atau memanipulasi dokumen sejarah kepemilikan. Namun, pada era postmodern yang serba-digital seperti sekarang ini, oknum-oknum mafia tanah ini bahkan mampu melakukan pemalsuan dokumen autentik, mengajukan gugatan fiktif di pengadilan, hingga memanfaatkan celah hukum dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Belajar dari pengalaman, salah satu titik paling rawan yang sering dimanfaatkan ialah objek tanah yang kosong, telantar, atau milik warga lansia yang kurang memahami hukum. Dengan dokumen yang ‘tiba-tiba’ lengkap dan sah di atas kertas, mafia tanah mampu membalikkan status kepemilikan tanah orang lain menjadi milik mafia tanah. Ironisnya, korban yang merupakan pemilik asli justru sering kali terkejut saat mengetahui tanah mereka telah berpindah tangan atau dieksekusi oleh pengadilan tanpa pernah mereka ketahui proses sengketanya. Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di wilayah pinggiran, tetapi juga kerap terjadi di lahan-lahan di pusat kota milik orang-orang yang tidak memiliki akses kuat pada hukum.

 

MENEGAKKAN KEADILAN

Memberantas praktik korup dalam proses pengurusan perizinan tanah, khususnya yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sudah barang tentu tidak bisa dilakukan semalam. Ini adalah perang jangka panjang yang menuntut keberanian politik yang luar biasa dari pucuk pimpinan negara dan aparat penegak hukum. Tanpa kemauan politik (political will) yang kuat dari presiden dan menteri yang menjabat, segala program pemberantasan hanya akan menjadi komoditas politik musiman menjelang pemilu.

Membersihkan lembaga ATR/BPN dari kontaminasi praktik korupsi bukan hanya soal memperbaiki tata kelola administrasi pemerintahan, melainkan sebuah ikhtiar keras untuk mengembalikan martabat kemanusiaan dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanah bagi masyarakat adalah tempat bergantung hidup. Tanah yang menjadi tempat masyarakat tumbuh ini jangan sampai kemudian dijadikan bisnis dan digadaikan begitu saja kepada para mafia. Ada sejumlah dampak yang terjadi akibat perkembangan mafia tanah.

Pertama, dari aspek keadilan sosial, tindak mafia tanah ini menciptakan trauma mendalam bagi korban. Kehilangan tanah sering kali berarti kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, dan martabat. Banyak keluarga yang jatuh miskin dalam semalam hanya karena tanah warisan mereka diserobot oleh korporasi atau individu yang disokong oleh jaringan mafia.

Kedua, dari aspek kepastian hukum dan investasi, maraknya sengketa pertanahan bukan tidak mungkin berisiko dapat merusak iklim bisnis di Indonesia. Investor, baik domestik maupun asing, tentu akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal jika aset properti atau lahan yang mereka beli tidak memiliki jaminan hukum yang pasti. Biaya tinggi akibat sengketa tanah berlarut-larut berpotensi menurunkan daya saing ekonomi nasional di kancah global. Hanya melalui pengawasan yang konsisten, upaya untuk mengembangkan kesejahteraan dan aktivitas bisnis baru dapat tercapai.

Bagaimana pendapat Anda?

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *