
FENOMENA pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus meningkat dalam setiap penyelenggaraan Pilkada ke Pilkada. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas kompetisi demokrasi sekaligus mendorong perlunya reformasi menyeluruh terhadap desain pencalonan kepala daerah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam penelitian terbarunya bertajuk “Penguatan Kompetisi Pilkada dengan Konsep Ambang Batas Maksimal Koalisi dan Write-In Vote untuk Mencegah Calon Tunggal” menunjukkan jumlah pasangan calon tunggal pada pilkada terus meningkat.
Dari hanya tiga daerah pada Pilkada 2015, menjadi sembilan pada 2017, kemudian meningkat menjadi 16 daerah pada 2018, 25 daerah pada 2020, hingga mencapai 37 daerah pada Pilkada 2024. Pada awal masa pendaftaran Pilkada 2024, bahkan terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho menilai tren tersebut menunjukkan adanya pola konsolidasi dukungan partai politik yang berpotensi menghilangkan kompetisi. Karena itu, Muhammadiyah mengusulkan penerapan ambang batas maksimal atau upper threshold dukungan partai politik sebesar 50% dalam pencalonan kepala daerah.
“Kami tidak melarang partai berkoalisi, tetapi membatasi dukungan agar tercipta minimal dua pasangan calon. Saat ini baru ada ambang batas bawah 6,5%, tetapi belum ada ambang batas atas. Tanpa ambang batas atas, dukungan 100% bisa terjadi lagi di masa depan,” kata Rahmat dalam FGD dan Uji Sahih Rancangan Naskah Akademik RUU Pilkada di Jakarta, Sabtu (13/9).
Menurut dia, keberadaan ambang batas bawah saja tidak cukup untuk memastikan tersedianya alternatif kandidat. Tanpa batas atas, seluruh partai politik masih dapat bergabung mendukung satu pasangan sehingga kandidat lain kesulitan mendapatkan kendaraan politik untuk mendaftar.
Rahmat bahkan mempertanyakan anggapan bahwa peningkatan calon tunggal semata-mata terjadi karena kondisi politik yang kebetulan. Berdasarkan penelitian Muhammadiyah, terdapat kecenderungan partai politik memborong dukungan untuk memenangkan satu pasangan calon.
“Sehingga dugaan kami bahwa itu merupakan ketidaksengajaan itu sangat diragukan. Ada pola yang terlihat pada aslinya bahwa upaya untuk memenangkan suatu kompetisi di Pilkada dengan cara memborong seluruh partai politik untuk mendukung salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Fenomena tersebut, kata Rahmat, berpotensi berkembang menjadi politik kartel ketika partai politik lebih memilih bergabung dalam satu kekuatan daripada berkompetisi menawarkan gagasan, program, dan kandidat kepada masyarakat. Dominasi koalisi juga dapat menghilangkan oposisi dan memperlemah fungsi check and balance di daerah.
“Akhirnya terjadilah yang disebut dengan politik kartel di mana tidak ada lagi persaingan politik. Yang tadinya persaingan ideologis, kemudian persaingan program, akhirnya berubah menjadi sebuah kerja sama politik yang tujuannya untuk kepentingan masing-masing partai politik,” katanya.
Karena itu, Muhammadiyah menilai mekanisme pasangan calon tunggal melawan kolom kosong tidak dapat dijadikan solusi permanen. Rahmat mengakui kolom kosong dapat menjadi saluran ekspresi penolakan masyarakat, tetapi mekanisme tersebut tidak menghadirkan kompetisi antarkandidat secara seimbang.
“Apakah menyediakan saluran kotak kosong menyelesaikan masalah? Ternyata tidak, karena jika kotak kosong menang, harus diadakan Pilkada ulang (PSU) yang membutuhkan dana besar serta menimbulkan imbauan elite dan kelelahan partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Batasi Koalisi, Hapus Ambang Batas
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong pembenahan desain pencalonan kepala daerah untuk mencegah dominasi koalisi dan memperluas pilihan pemilih. Ia mengusulkan batas maksimal koalisi sebesar 40-50% dari jumlah partai politik peserta pemilu, bukan berdasarkan perolehan suara atau kursi pemilu sebelumnya.
“Kalau saya mengusulkan antara 40 sampai 50% dari jumlah partai peserta pemilu serentak karena suara dan kursi mestinya tidak relevan digunakan karena hasil pemilu masa lampau,” kata Titi.
Menurut Titi, ambang batas minimal pencalonan juga perlu dihapus agar seluruh partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusung pasangan calon. Langkah tersebut dinilai dapat memperbesar keragaman kandidat dan mencegah terkonsentrasinya dukungan pada satu pasangan.
“Kalau saya, untuk mendapatkan keragaman pilihan politik tetap berjuang di jalan penghapusan ambang batas pencalonan minimal. Jadi syarat minimal kursi suara untuk mengusung calon dihapuskan,” tegasnya.
Selain jalur partai, Titi mendorong penguatan calon perseorangan dengan menurunkan syarat dukungan menjadi 3%, seperti yang berlaku di Aceh. Jadwal pendaftaran calon perseorangan dan calon dari partai politik juga perlu disamakan agar kandidat yang gagal mendapatkan dukungan partai tetap memiliki kesempatan maju.
“Saya lebih mendorong syarat pencalonan perseorangan disetarakan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yaitu 3%,” ungkapnya.
Titi juga meminta partai politik diwajibkan mengajukan pasangan calon. Partai yang tidak mencalonkan kandidat dapat dikenai sanksi, misalnya dilarang mengikuti pemilu DPRD berikutnya. Skema itu diharapkan mendorong partai menyediakan alternatif kandidat, bukan sekadar bergabung dengan koalisi pemenang. “Partai boleh bergabung sepanjang tidak menimbulkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih,” katanya.
Pembenahan, lanjut Titi, juga harus menyentuh internal partai politik. Sentralisasi pencalonan di tingkat elite pusat dinilai mempersempit ruang kader dan masyarakat daerah dalam menentukan kandidat. Karena itu, ia mendorong penguatan kaderisasi dan penerapan preliminary election atau pemilihan pendahuluan di internal partai.
“Persoalan kita sebenarnya di sana. Sentralisasi dan oligarki di dalam partai politik kita, terutama dominasi elite pusat dalam melakukan yang mereka sebut sebagai disiplin partai,” tegas Titi.
Dari perspektif partai politik, Wasekjen Partai Gerindra, Andi R Wijaya mengakui orientasi kemenangan dapat mendorong partai politik mengumpulkan dukungan sebanyak mungkin.
Menurutnya, perbedaan antara kebutuhan administratif untuk memenuhi syarat pencalonan dan kebutuhan politik untuk memenangkan Pilkada membuat partai memiliki insentif membangun koalisi sebesar-besarnya. “Kalau untuk kontestasi, ya sudah cukup beli 30%. Mohon maaf, saya ngomong apa adanya. Tapi kalau untuk menang, ambil semua, siapin calon,” kata Andi.
Karena itu, Andi menilai gagasan membatasi maksimal dukungan partai terhadap satu pasangan calon layak dibahas. Namun, ia mengingatkan aturan tersebut tetap dapat dicari celahnya apabila partai sekadar mencalonkan pasangan alternatif untuk memenuhi ketentuan, sementara secara politik tetap mengonsolidasikan dukungan kepada kandidat tertentu. “Jadi boleh-boleh saja menurut saya. Enggak cuma itu, mungkin ada beberapa cara yang lebih elegan yang bisa membuat lebih demokratis,” ujarnya.
Andi juga mengungkap persoalan biaya politik dan kepentingan pemodal yang menurutnya turut memengaruhi perilaku partai dan kandidat dalam Pilkada. Biaya politik yang tinggi dapat menciptakan hubungan transaksional antara kandidat, donatur, dan pemerintahan daerah apabila kandidat tersebut menang.
Menurut Andi, reformasi Pilkada tidak boleh berhenti pada persoalan teknis pencalonan. Demokrasi harus memastikan adanya kompetisi sekaligus partisipasi masyarakat yang bermakna. “Yang jelas kalau di konstitusi kan (kepala daerah) harus dipilih secara demokratis. Itu enggak boleh ditunjuk oleh presiden,” tegasnya.
Benahi Regulasi
Dari sisi penyelenggara, Komisioner KPU Idam Holik menilai peningkatan jumlah calon tunggal menjadi momentum untuk melakukan reformasi regulasi elektoral. Fenomena calon tunggal dinilai akan terus meningkat jika tidak diantisipasi.
“Memang masanya reformasi elektoral. Pasca tahapan Pilkada serentak itu sudah memasuki saat reformasi elektoral dan publik juga sempat mewacanakan tentang perubahan Undang-Undang Pilkada,” kata Idam.
Menurut Idam, fenomena calon tunggal terutama berkaitan dengan konfigurasi dukungan partai politik. Ketika sebagian besar atau bahkan seluruh partai politik mengonsolidasikan dukungan kepada satu pasangan, kandidat lain kehilangan kendaraan politik untuk mendaftarkan diri. Akibatnya, kompetisi bergeser menjadi pertarungan satu pasangan calon melawan kolom kosong.
“Dalam sistem yang berlaku saat ini, kolom kosong menjadi mekanisme yang memungkinkan pemilih memberikan suara ketika hanya terdapat satu pasangan calon,” jelasnya.
Idam mengayakan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan jalan keluar terhadap persoalan tersebut, antara lain melalui Putusan Nomor 100 Tahun 2015. Mekanisme itu kembali dipertegas dalam Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024.
“Namun, keberadaan kolom kosong dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar mengenai kompetisi. Pemilih memang tetap dapat menolak pasangan calon, tetapi tidak mendapatkan alternatif kandidat yang dapat dibandingkan dari sisi visi, misi, rekam jejak, dan program,”
Idam juga menekankan posisi kolom kosong juga harus dilihat sebagai bentuk ekspresi politik pemilih. Ketika kolom kosong memperoleh suara terbanyak, hal tersebut menunjukkan adanya penolakan terhadap pasangan calon yang tersedia. “Mahkamah sebenarnya ingin mengedepankan bahwa yang namanya Pilkada harus kompetisi, kompetitif, karena ini berkaitan dengan kontestasi gagasan,” tegasnya.
Menurut Idam, regulasi Pilkada juga masih menyisakan ketidaksinkronan norma. Definisi Pilkada menekankan pemilihan pasangan calon, sementara dalam situasi calon tunggal pemilih justru berhadapan dengan pasangan calon dan kolom kosong. “Karena itu, pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi desain pencalonan sekaligus menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis menilai calon tunggal telah mereduksi kualitas demokrasi karena pemilih kehilangan kesempatan membandingkan gagasan dan program antarkandidat. Ia melihat fenomena tersebut berkaitan erat dengan pragmatisme partai politik dalam mengamankan kemenangan.
“Pasangan calon tunggal adalah Pilkada yang tidak punya kualitas dan tidak ada kompetisi. Dan sudah pasti punya partisipasi yang tidak bermakna,” ujar Hadar.
Hadar mendukung pembatasan maksimal koalisi partai politik agar peluang munculnya kandidat alternatif tetap terbuka. Namun, ia mengingatkan desain tersebut harus memperhitungkan perubahan hubungan antara pemilu nasional dan pemilu daerah sehingga penggunaan perolehan suara atau kursi pemilu sebelumnya belum tentu relevan.
Ia juga menilai tingginya suara tidak sah di sejumlah Pilkada perlu dibaca sebagai bagian dari ekspresi politik masyarakat. Menurutnya, pemilih tidak selalu apatis ketika tidak memilih kandidat, tetapi dapat secara sadar menunjukkan penolakan terhadap pilihan yang tersedia. “Jadi ini bukan sekadar mereka tidak suka atau tidak ada pilihan. Tetapi mereka memang ingin menunjukkan bahwa kami ini tidak setuju,” tegasnya. (Dev/P-3)
