
DOKTER Spesialis Neurologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Brigjen TNI (Purn) dr. Sholihul Muhibbi, Sp.N., M.Si.Med, mengingatkan bahwa paparan rangsangan suara yang berlebihan dapat memicu reaksi stres pada tubuh melalui respons sistem saraf autonom.
“Rangsangan suara berlebihan bisa menimbulkan reaksi stres tubuh yang oleh sistem saraf akan direspons oleh sistem saraf autonom yang mengatur denyut jantung sampai dengan hormon kortisol, yang bisa mengganggu baik jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Sholihul kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (17/9).
Selain gangguan tidak langsung pada sistem saraf dan hormon, paparan kebisingan dengan intensitas tinggi, seperti bersumber dari pengeras suara, juga dapat mengakibatkan kerusakan saraf pendengaran secara langsung.
Sholihul menjelaskan bahwa kerusakan saraf pendengaran tersebut pada tahap awal umumnya memicu gangguan pada frekuensi tinggi. Apabila paparan bising terus berlangsung dalam jangka waktu lama, dampaknya akan meluas hingga mengganggu frekuensi sedang dan rendah.
“Yang pada awalnya dirasakan gangguan pendengaran berdenging dan selanjutnya mengganggu frekuensi percakapan sehari-hari,” tutur staf pengajar untuk Dokter Muda Universitas Pertahanan Jakarta dan UPN Veteran Jakarta tersebut.
Pemerintah Kaji Regulasi Batas Desibel dan Fenomena Sound Horeg
Menanggapi berbagai dampak kesehatan akibat kebisingan ekstrem, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mengkaji aturan pembatasan tingkat kebisingan atau ambang batas desibel yang diperbolehkan dalam penggunaan perangkat pengeras suara di tengah masyarakat.
“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” tegas Tito.
Mendagri menjelaskan bahwa pelarangan maupun pembatasan tersebut dapat diberlakukan melalui produk perundang-undangan formal maupun peraturan di bawahnya. Ia bahkan membuka peluang untuk menerbitkan aturan setingkat menteri apabila regulasi khusus yang menangani persoalan spesifik tersebut belum tersedia.
Dalam proses perumusan kebijakan ini, Mendagri Tito Karnavian menggandeng sejumlah instansi lintas sektoral terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agama, guna merumuskan regulasi komprehensif terkait penggunaan tren sound horeg.
Fenomena sound horeg sendiri dikenal sebagai kegiatan parade atau konvoi kelompok masyarakat yang memutar musik dengan volume ekstrem menggunakan perangkat pelantang suara berukuran besar yang diangkut di atas kendaraan pikap atau truk, lalu berkeliling perkampungan maupun jalan raya. Tren ini dalam beberapa waktu terakhir turut marak dijumpai di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Jawa Timur.
(Ant/P-4)
