
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak berhenti mengusut dugaan korupsi layanan pertanahan yang menyeret sejumlah pengembang swasta dan PT Bela Parahyangan. Penyidik dinilai perlu menelusuri kemungkinan adanya korporasi lain yang terlibat dalam praktik serupa di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pola dugaan korupsi dalam layanan pertanahan berpotensi tidak hanya terjadi pada perusahaan yang telah muncul dalam penyidikan KPK. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan perusahaan lain memiliki persoalan serupa namun belum terungkap.
“Saya kira ada (perusahaan) yang lain terlihat, hanya saja tidak terdeteksi KPK,” kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Fickar menekankan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu didalami karena layanan pertanahan berkaitan erat dengan banyak perusahaan pengembang maupun pihak swasta. Penyidikan diharapkan tidak hanya berfokus pada perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) di kawasan tertentu yang telah terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK sebelumnya menyatakan pengembangan perkara tidak terbatas pada pengurusan HGB oleh pengembang swasta di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan serta tata kelola internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Fickar menilai pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi serta penelusuran alat bukti harus diarahkan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat. Langkah tersebut penting untuk memetakan apakah kasus ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari praktik sistemik yang lebih luas.
Dalam perkara yang telah diumumkan, Presiden Direktur salah satu pengembang swasta telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga membuka peluang meminta pertanggungjawaban pidana korporasi jika ditemukan aliran dana atau manfaat yang diterima badan usaha tersebut.
Selain pengembang tersebut, PT Bela Parahyangan turut muncul dalam pengembangan perkara terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan. Dalam rangkaian OTT ini, KPK telah mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang senilai total Rp106,3 miliar. (Z-10)
