Prabowo Subianto Dorong Karhutla Masuk Kategori Terorisme Ekologi
Pewarta merekam gambar saat kebakaran lahan terjadi di Tanjung Pauh Hilir, Kerinci, Jambi, Selasa (15/9/2026).( ANTARA/Wahdi Septiawan)

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam arahan terbarunya, Kepala Negara mendorong agar tindakan pembakaran lahan secara sengaja dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau “terorisme ekologi“.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas secara hibrida mengenai penanganan berbagai bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).

Prabowo menilai dampak yang ditimbulkan oleh karhutla sangat serius, tidak hanya merusak ekosistem nasional tetapi juga berdampak pada kesehatan dan hubungan antarnegara akibat polusi asap lintas batas.

Penguatan Sanksi dan Revisi Undang-Undang

Guna memberikan efek jera yang maksimal, Presiden telah menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Hukum untuk mengkaji ulang regulasi terkait sanksi bagi pembakar hutan. Jika diperlukan, pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperberat hukuman.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” tegas Prabowo sebagaimana dikutip pada Kamis (17/9).

Instruksi Pencabutan Perda dan Larangan Total

Selain fokus pada sanksi pidana, Presiden juga menyoroti regulasi di tingkat daerah. Ia meminta Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pemerintah daerah mencabut peraturan daerah (Perda) yang masih memberikan celah atau izin bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.

Prabowo menekankan bahwa alasan tradisi atau kearifan lokal tidak boleh lagi dijadikan pembenaran untuk membakar lahan. Sebagai solusinya, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan teknis bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan tanpa api.

Poin Utama Arahan Presiden Prabowo Terkait Karhutla:









Aspek Tindakan/Instruksi
Klasifikasi Kejahatan Diusulkan masuk kategori “Terorisme Ekologi”.
Regulasi Nasional Mensesneg & Menkum mengkaji revisi UU untuk memperberat sanksi.
Regulasi Daerah Mendagri diminta memastikan pencabutan Perda yang mengizinkan pembakaran lahan.
Metode Buka Lahan Dilarang total menggunakan api; pemerintah siap bantu alat/teknologi buka lahan.
Estimasi Kerawanan Kondisi rawan diperkirakan bertahan hingga 1,5 bulan ke depan.

Presiden menutup arahannya dengan menegaskan bahwa mitigasi harus dilakukan secara maksimal. Pemerintah ingin memastikan bahwa Indonesia tidak lagi mengirimkan asap ke negara tetangga yang dapat mengganggu stabilitas kawasan.

“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” pungkasnya. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *