
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menjalin kolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk memperkuat tata kelola dan arsitektur kelembagaan strategis. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia.
Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa’adi, menekankan bahwa penguatan kelembagaan merupakan hal mutlak untuk merealisasikan potensi zakat nasional yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Menurutnya, penataan ulang mencakup aspek menyeluruh, mulai dari hubungan pusat-daerah hingga kejelasan fungsi organisasi.
“Penataan tata kelola ini tidak hanya menyangkut hubungan pusat dan daerah, tetapi juga mencakup kejelasan relasi antara Baznas dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), pembagian peran yang harmonis dengan Kementerian Agama, serta penataan peran Baznas sebagai regulator sekaligus operator,” tegas Zainut dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Zainut menambahkan, kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil pembahasan bersama LAN diharapkan menghasilkan rekomendasi komprehensif yang akan menjadi bahan utama dalam perumusan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami berharap proses ini menghasilkan masukan strategis agar Baznas memiliki payung hukum yang kuat, adaptif, serta memiliki kejelasan fungsi demi tata kelola zakat nasional yang lebih efisien dan akuntabel,” imbuhnya.
Tiga Prinsip Penataan Organisasi
Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN RI, Widhi Novianto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi Baznas melalui analisis kelembagaan kolaboratif. LAN juga menawarkan fasilitasi survei persepsi masyarakat untuk mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap Baznas.
Widhi menjelaskan tiga prinsip utama dalam penataan organisasi yang perlu diperhatikan:
- Structure follows strategy: Struktur harus mengikuti visi, misi, dan kebutuhan pencapaian kinerja.
- Agile organization: Organisasi harus adaptif dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.
- Compatible organization: Besaran struktur harus sesuai dengan ketersediaan SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana.
“Ketiga prinsip tersebut menegaskan bahwa struktur bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan strategi dapat dilaksanakan,” jelas Widhi.
Karakteristik Sui Generis
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI, Evy Trisulo Dianasari, berpendapat bahwa Baznas dapat tetap dipertahankan sebagai lembaga nonstruktural, namun dengan penegasan karakteristik sui generis yang khas dalam revisi undang-undang.
“Karakteristik tersebut berkaitan dengan independensi, dimensi religius, kewenangan pengelolaan, hubungan pusat-daerah, serta tata kelola SDM,” kata Evy.
Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas. Mengingat Baznas mengelola dana masyarakat, keterlibatan publik harus menjadi karakter penting yang tercermin dalam tata kelola lembaga ke depannya.
