
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, buka suara soal politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A rafiq yang mencatatkan hattrick atau tiga kali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Doli mengungkapkan, Partai Golkar sangat menyayangkan Fahd Arafiq yang kembali terjerat kasus korupsi. Ia mengatakan partai sebelumnya telah memberikan kesempatan kedua bagi Fahd untuk kembali aktif di kepengurusan setelah menyelesaikan masa hukumannya pada kasus-kasus terdahulu.
“Ini yang tadi saya katakan di awal tadi, kami cukup menyayangkan seharusnya kan saudara Fahd A Rafiq itu yang sudah-sudah punya pengalaman beberapa kali menghadapi kasus-kasus yang sama seperti ini apalagi dia sekarang juga sudah kasih kita kasih kesempatan sebagai pengurus partai, kan harusnya lebih hati-hati gitu ya, lebih bisa menjaga diri bahkan menjaga nama baik. Bukan hanya nama baik pribadinya tapi nama baik Partai Golkar gitu lho,” ujar Doli di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan bahwa pada penanganan kasus pertama dan kedua, Partai Golkar tidak mengintervensi atau memberikan bantuan hukum karena memandang perkara tersebut sebagai ranah personal. Ia mengatakan Partai Golkar menganut prinsip pembinaan kader bahwa hukuman pidana semestinya memberikan efek jera serta pelajaran berharga bagi yang bersangkutan.
“Begitu selesai proses hukum, kemudian ya kami menganut prinsip juga bahwa hukuman itu kan membuat orang untuk bisa mengambil pelajaran ya dan ketika dia sudah mengatakan, sudah menyelesaikan proses hukumnya itu, itu kan artinya sudah kembali kepada titik nol ya walaupun kita berharap sebetulnya mereka itu mendapatkan pelajaran. Makanya waktu itu ya kita tetap ikutkan juga sebagai kader, masukkan sebagai pengurus gitu,” paparnya.
Lebih lanjut, Doli menekankan bahwa jajaran pimpinan Golkar secara rutin mengingatkan seluruh kader terutama pejabat publik agar menaati hukum dan menghindari praktik penyelewengan maupun tindak pidana korupsi.
Ia memberikan sinyal kuat bahwa pengulangan kasus untuk ketiga kalinya ini menjadi catatan merah dan penutup pintu kesempatan bagi Fahd di kepengurusan Partai Golkar di masa mendatang.
“Sudah diingatkan berkali-kali ini, bukan hanya diingatkan udah terjerumus dua kali ya kan. Sampai ke terjerumus ketiga kali kan saya kira ke depan akan menjadi pertimbangan partai, apakah nanti dia apa namanya lolos atau kemudian nanti selesai dari hukumannya saya kira memang ini akan jadi catatan penting ya dari sudah tiga kali ya mungkin cukup lah. Artinya dua kali dikasih kesempatan untuk bersama-sama mengurusi partai, ya ternyata kan ini tidak bisa jaga nama baik partai ya kira-kira begitu,” tegas Doli.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara swasta.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (H-4)
