
PERLINDUNGAN jaminan sosial bagi pekerja transportasi terus diperluas hingga semakin banyak pekerja terlindungi. Semangat tersebut menjadi bagian dari kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Green SM Indonesia untuk memastikan para mitra pengemudi mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan sekaligus jaring pengaman bagi keluarga mereka.
Kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan mitra pengemudi Green SM. Sebagai bagian dari implementasinya, secara simbolis perlindungan telah diberikan kepada sekitar 260 mitra pengemudi pada 19 Agustus 2026 di Depot Green SM Kemayoran, Jakarta. Ke depan, kolaborasi tersebut diharapkan terus berjalan dengan mendorong mitra pengemudi Green SM yang belum terdaftar untuk segera memperoleh perlindungan, sehingga cakupan kepesertaan dapat semakin luas hingga menjangkau seluruh mitra.
Bagi mitra pengemudi yang setiap hari bekerja dengan mobilitas tinggi, risiko kecelakaan di jalan merupakan bagian dari risiko pekerjaan yang perlu diantisipasi. Ketika risiko terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga dapat mengganggu penghasilan dan kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, jaminan sosial hadir untuk memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang bergantung pada penghasilannya.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, mitra pengemudi Bukan Penerima Upah (BPU) sektor transportasi dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp8.400 per bulan. Besaran tersebut merupakan hasil kebijakan pemerintah berupa keringanan 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU sektor transportasi, dari sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
Melalui JKK, peserta memperoleh perawatan hingga sembuh akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis serta santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama masa pemulihan. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Sementara melalui JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja memperoleh manfaat sebesar Rp42 juta. Selain itu, manfaat beasiswa bagi paling banyak dua orang anak apabila memenuhi persyaratan program, termasuk ketentuan masa iur paling singkat tiga tahun.
Dalam keteranganya kepada pers, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin mengatakan, perlindungan terhadap sekitar 260 mitra pengemudi kemarin merupakan awal dari upaya membangun perlindungan yang lebih luas bagi seluruh mitra Green SM.
“Perlindungan kepada sekitar 260 mitra pengemudi yang telah dimulai merupakan langkah awal. Yang ingin kami dorong ke depan adalah bagaimana kolaborasi ini terus berjalan sehingga mitra pengemudi Green SM yang belum terdaftar dapat segera memperoleh perlindungan. Harapannya, seluruh mitra pengemudi Green SM dapat terlindungi dan memiliki jaminan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” ujar Ihsanudin.
Menurutnya, dunia usaha memiliki peran penting dalam memperluas akses jaminan sosial, terutama bagi pekerja yang memiliki mobilitas tinggi dan menghadapi risiko pekerjaan setiap hari.
“Perlindungan pekerja membutuhkan sinergi. BPJS Ketenagakerjaan hadir melalui program perlindungan, sementara dunia usaha dapat menjadi penggerak agar semakin banyak pekerja masuk dalam ekosistem jaminan sosial. Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus diperkuat dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” tambah Ihsanudin.
Managing Director Green SM Indonesia Deny Tjia mengatakan, mitra pengemudi merupakan bagian penting dari perjalanan Green SM sehingga perlindungan dan kesejahteraan menjadi bagian dari upaya membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra.
“Mitra pengemudi adalah bagian penting dari perjalanan Green SM. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan inisiatif yang memberikan manfaat nyata bagi mereka, termasuk dalam aspek perlindungan dan kesejahteraan. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya kami untuk membangun ekosistem mobilitas yang tidak hanya menghadirkan layanan berkualitas, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para mitra pengemudi dan keluarga mereka,” ujar Deny.
Green SM saat ini memiliki cakupan operasional di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Makassar, Surabaya, Bali hingga Bandar Lampung. Cakupan tersebut menjadi peluang untuk memperluas akses jaminan sosial kepada lebih banyak mitra pengemudi di berbagai daerah.
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Green SM Indonesia menunjukkan bahwa perluasan jaminan sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah membuka akses melalui kebijakan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan perlindungan, sementara dunia usaha memiliki peran strategis untuk memastikan pekerja semakin dekat dengan jaminan sosial.
Bagi seorang pengemudi, perlindungan bukan sekadar kartu kepesertaan. Di baliknya terdapat penghasilan yang harus dijaga, keluarga yang menunggu di rumah, serta masa depan yang harus tetap berjalan ketika risiko pekerjaan datang.
Karena itu, 260 mitra pengemudi yang telah menjadi bagian dari perlindungan tahap awal bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk memperluas perlindungan kepada seluruh mitra Green SM. Berjalan bersama, BPJS Ketenagakerjaan hadir mendampingi dan melindungi tanpa henti, memastikan semakin banyak pekerja Indonesia dan keluarganya memiliki kepastian dalam menghadapi risiko. (RO/Z-2)
