{"id":95580,"date":"2026-08-30T11:30:45","date_gmt":"2026-08-30T04:30:45","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/30\/pengamat-penyaluran-kredit-dipaksakan-di-tengah-terbatasnya-debitur-sehat\/"},"modified":"2026-08-30T11:30:45","modified_gmt":"2026-08-30T04:30:45","slug":"pengamat-penyaluran-kredit-dipaksakan-di-tengah-terbatasnya-debitur-sehat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/30\/pengamat-penyaluran-kredit-dipaksakan-di-tengah-terbatasnya-debitur-sehat\/","title":{"rendered":"Pengamat Penyaluran Kredit Dipaksakan di Tengah Terbatasnya Debitur Sehat"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/30\/1788063872_1bdf65b479615fb0cd9f.jpg\" alt=\"Pengamat: Penyaluran Kredit Dipaksakan di Tengah Terbatasnya Debitur Sehat\"\/><figcaption>ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Ekonom Universitas Brawijaya Noval Adib menilai penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bank-indonesia\" title=\"Bank Indonesia\">Bank Indonesia<\/a> (BI) belum tentu langsung mendorong peningkatan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penyaluran-kredit\" title=\"penyaluran kredit\">penyaluran kredit<\/a> <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/perbankan\" title=\"perbankan\">perbankan<\/a>. Menurut Noval, persoalan yang dihadapi industri perbankan saat ini bukan semata-mata minimnya permintaan kredit. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada terbatasnya jumlah <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/debitur\" title=\"debitur\">debitur<\/a> yang dinilai sehat dan memenuhi kriteria kelayakan kredit atau bankable.<\/p>\n<p>\u201cJadi banyak debitur yang mau meminjam, namun tidak lolos saringan standar keselamatan bank yang semakin ketat,\u201d ujar Noval dalam keterangan yang diterima, Minggu (30\/8).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Ia menjelaskan perbankan saat ini cenderung mengarahkan pembiayaan kepada korporasi besar dan proyek-proyek strategis pemerintah. Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor swasta non-prioritas, industri padat karya, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dilakukan secara lebih selektif. Menurut Noval, sikap hati-hati tersebut muncul karena risiko bisnis pada kelompok tersebut dinilai belum sepenuhnya pulih di tengah dinamika ekonomi saat ini.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/927560\/perbankan-kompak-pilih-sbn-ketimbang-salurkan-kredit-ini-penjelasannya\" title=\"Perbankan Kompak Pilih SBN Ketimbang Salurkan Kredit, Ini Penjelasannya\" target=\"_blank\">Perbankan Kompak Pilih SBN Ketimbang Salurkan Kredit, Ini Penjelasannya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cSehingga meski BI memberi insentif likuiditas namun jika yang terjadi adalah kurangnya debitur sehat yang layak dikasih kredit, maka bank secara rasional akan lebih memilih menempatkan dana deposan\/pihak ketiga ke surat berharga,\u201d kata Noval.<\/p>\n<p>Mulai 1 September 2026, BI menetapkan besaran KLM maksimal sebesar 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Insentif tersebut terdiri atas maksimal 4 persen untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan dan maksimal 2 persen untuk mendorong kepemilikan surat berharga pada tingkat yang dianggap optimal. Besaran insentif tersebut juga disesuaikan dengan kondisi likuiditas masing-masing bank.<\/p>\n<p>Bank yang memiliki rasio kepemilikan surat berharga terhadap pendanaan di bawah 19 persen berpeluang mendapatkan tambahan insentif. Di sisi lain, bank dengan likuiditas berlebih diarahkan untuk menyalurkan dana tersebut melalui pasar uang kepada bank lain yang membutuhkan likuiditas untuk memperluas penyaluran kredit.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/862179\/inflasi-jelang-ramadan-355-persen-bi-tahan-suku-bunga-acuan-di-475-persen\" title=\"Inflasi Jelang Ramadan 3,55 persen, BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 persen\" target=\"_blank\">Inflasi Jelang Ramadan 3,55 persen, BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75 persen<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/likuiditas-perbankan\" title=\"likuiditas perbankan\">likuiditas perbankan<\/a> tidak hanya tersimpan dalam portofolio surat berharga, tetapi dapat mengalir ke sektor kredit maupun pasar uang.<\/p>\n<p>Menurut Alexander, kondisi likuiditas antarbank saat ini tidak seragam. Sebagian bank cukup agresif dalam menyalurkan kredit, sedangkan bank lainnya masih cenderung mempertahankan likuiditas dalam bentuk surat berharga.<\/p>\n<p>BI mencatat terdapat 25 bank yang memiliki rasio intermediasi makroprudensial (RIM) di bawah ambang batas 84%, tetapi memiliki rasio kepemilikan surat berharga di atas 19% dari total pendanaan. Kelompok bank tersebut tercatat menguasai sekitar 48,4% dari total surat berharga yang dimiliki industri perbankan. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/927564\/pengamat-penyaluran-kredit-dipaksakan-di-tengah-terbatasnya-debitur-sehat\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(Antara) Ekonom Universitas Brawijaya Noval Adib menilai penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh Bank Indonesia (BI) belum tentu langsung mendorong peningkatan penyaluran kredit perbankan. Menurut Noval, persoalan yang dihadapi industri perbankan saat ini bukan semata-mata minimnya permintaan kredit. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada terbatasnya jumlah debitur yang dinilai sehat dan memenuhi kriteria [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":95581,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-95580","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/95580","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=95580"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/95580\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/95581"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=95580"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=95580"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=95580"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}