{"id":95336,"date":"2026-08-29T20:23:35","date_gmt":"2026-08-29T13:23:35","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/29\/menkomdigi-terbitkan-se-larang-operator-hilangkan-sisa-kuota-internet\/"},"modified":"2026-08-29T20:23:35","modified_gmt":"2026-08-29T13:23:35","slug":"menkomdigi-terbitkan-se-larang-operator-hilangkan-sisa-kuota-internet","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/29\/menkomdigi-terbitkan-se-larang-operator-hilangkan-sisa-kuota-internet\/","title":{"rendered":"Menkomdigi Terbitkan SE, Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/29\/1788009556_04219b9bf6647bf9ac87.jpg\" alt=\"Menkomdigi Terbitkan SE, Larang Operator Hilangkan Sisa Kuota Internet\"\/><figcaption>Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29\/08\/2026).(Dok. Pey HS\/Komdigi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat edara berisi larangan bagi operator menghilangkan sisa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kuota-internet\" title=\"Kuota Internet\">kuota internet<\/a> pelanggan yang telah dibayarkan. SE <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/menkomdigi\" title=\"Menkomdigi\">Menkomdigi<\/a> tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kemkomdigi mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan pelanggan. Selain itu, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Surat Edaran ini diterbitkan Jumat 28 Agustus 2026 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273\/PUU-XXIII\/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/927344\/perkuat-ekosistem-digital-ke-pasar-global-menteri-komdigi-resmikan-garuda-spark-innovation-hub-di-bsd-city\" title=\"Perkuat Ekosistem Digital ke Pasar Global, Menteri Komdigi Resmikan Garuda Spark Innovation Hub di BSD City\" target=\"_blank\">Perkuat Ekosistem Digital ke Pasar Global, Menteri Komdigi Resmikan Garuda Spark Innovation Hub di BSD City<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,\u201d tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29\/8).<\/p>\n<p>Dengan aturan larangan operator menghilangkan sisa kuota internet, pelanggan mendapatkan layanan telekomunikasi dengan adil seperti yang telah mereka bayarkan.<\/p>\n<p>\u201cKami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,\u201d jelas Menkomdigi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/922521\/menkomdigi-pastikan-86-persen-bts-terdampak-gempa-ntt-sudah-pulih\" title=\"Menkomdigi Pastikan 86 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Sudah Pulih\" target=\"_blank\">Menkomdigi Pastikan 86 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Sudah Pulih<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selain memastikan sisa kuota terlindungi, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka.<\/p>\n<p>Perlindungan sisa kuota milik pelanggan tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.<\/p>\n<p>Meutya menekankan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.<\/p>\n<p>\u201cSebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,\u201d ujar Meutya.<\/p>\n<p>Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.<\/p>\n<p>Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.<\/p>\n<p>Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.<\/p>\n<p>Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.<\/p>\n<p>Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional. (H-4)<br \/>&#13;<br \/>\n\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/927442\/menkomdigi-terbitkan-se-larang-operator-hilangkan-sisa-kuota-internet\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29\/08\/2026).(Dok. Pey HS\/Komdigi) KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat edara berisi larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE Menkomdigi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Surat Edaran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":95337,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-95336","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/95336","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=95336"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/95336\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/95337"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=95336"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=95336"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=95336"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}