{"id":9468,"date":"2024-07-13T00:54:59","date_gmt":"2024-07-13T00:54:59","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2024\/07\/13\/kpk-tegaskan-banyaknya-laporan-ganggu-rossa-purbo-sidik-kasus-harun-masiku\/"},"modified":"2024-07-13T00:54:59","modified_gmt":"2024-07-13T00:54:59","slug":"kpk-tegaskan-banyaknya-laporan-ganggu-rossa-purbo-sidik-kasus-harun-masiku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2024\/07\/13\/kpk-tegaskan-banyaknya-laporan-ganggu-rossa-purbo-sidik-kasus-harun-masiku\/","title":{"rendered":"KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n<img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/disk.mediaindonesia.com\/thumbs\/800x467\/news\/2024\/07\/80c0b56efb280abf64a3e2f18632577c.jpg\" alt=\"KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku\"\/><figcaption>Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KOMISI Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpk\" title=\"KPK\" rel=\"dofollow\">KPK<\/a>) menegaskan banyaknya laporan terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti bisa menganggunya menyidik dugaan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/suap\" title=\"suap\" rel=\"dofollow\">suap<\/a> pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/buronan\" title=\"Buronan\" rel=\"dofollow\">buronan<\/a> <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/harun-masiku\" title=\"Harun Masiku\" rel=\"dofollow\">Harun Masiku<\/a>. Total ada lima aduan yang ditujukan kepada Rossa dari kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pdip\" title=\"pdip\" rel=\"dofollow\">PDIP<\/a>).<\/p>\n<p>\u201cKalau pertanyaannya apakah itu mengganggu atau tidak, pasti mengganggu,\u201d kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (12\/7).\n<\/p>\n<p>Tessa menjelaskan ada dua laporan untuk Rossa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, satu di Komnas HAM, satu secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Propam Polri. Banyaknya aduan di instansi itu bakal membuat Rossa keteteran mengatur jadwal klarifikasi di tengah perintah menangkap Harun. <\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/608878\/mahasiswa-desak-kpk-tangkap-harun-masiku-jangan-takut-parpol\" title=\"Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku, Jangan Takut Parpol  \" target=\"_blank\" rel=\"dofollow noopener\">Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku, Jangan Takut Parpol <\/a><\/strong>\n<\/p>\n<p>\u201cTentunya yang bersangkutan (Rossa) harus menghadiri panggilan mengklarifikasi walaupun sampai dengan saat ini saya belum menemukan adanya pernyataan dari para lembaga yang menerima laporan itu (yang menjelaskan bahwa) penyidik kami melakukan penyimpangan,\u201d ucap Tessa.\n<\/p>\n<p>Meski banyaknya serangan aduan ini, KPK tetap berusaha profesional dalam penanganan kasus Harun Masiku. Pengganti Rossa tetap ada jika harus memberikan klarifikasi atas laporan dari kubu PDIP.\n<\/p>\n<p>\u201cSelain Rossa juga ada beberapa penyidik yang lain, yang juga terlibat dalam perkara dimaksud untuk tetap mencari keberadaan tersangka HM (Harun Masiku) maupun menuntaskan perkaranya itu sendiri,\u201d ujar Tessa. <\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/683631\/ketua-sementara-kpk-minta-penyidik-abaikan-permintaan-megawati-terkait-kasus-harun-masiku\" title=\"Ketua Sementara KPK Minta Penyidik Abaikan Permintaan Megawati Terkait Kasus Harun Masiku\" target=\"_blank\" rel=\"dofollow noopener\">Ketua Sementara KPK Minta Penyidik Abaikan Permintaan Megawati Terkait Kasus Harun Masiku<\/a><\/strong>\n<\/p>\n<p>Kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.\n<\/p>\n<p>\u201cIni ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK,&#8221; kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.\n<\/p>\n<p>Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2\/003111\/VII\/2024\/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024. (Z-3)\n<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/684725\/kpk-tegaskan-banyaknya-laporan-ganggu-rossa-purbo-sidik-kasus-harun-masiku\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.(Antara) KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan banyaknya laporan terhadap Penyidik Rossa Purbo Bekti bisa menganggunya menyidik dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Total ada lima aduan yang ditujukan kepada Rossa dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":9469,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-9468","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9468","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9468"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9468\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9469"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9468"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9468"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9468"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}