{"id":92105,"date":"2026-08-23T19:37:37","date_gmt":"2026-08-23T12:37:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/23\/kasus-kepailitan-tambang-batu-bara-soroti-kepastian-hukum-investasi-asing\/"},"modified":"2026-08-23T19:37:37","modified_gmt":"2026-08-23T12:37:37","slug":"kasus-kepailitan-tambang-batu-bara-soroti-kepastian-hukum-investasi-asing","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/23\/kasus-kepailitan-tambang-batu-bara-soroti-kepastian-hukum-investasi-asing\/","title":{"rendered":"Kasus Kepailitan Tambang Batu Bara Soroti Kepastian Hukum Investasi Asing"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/23\/1787488178_a5ab078d4ce0574ed33b.jpeg\" alt=\"Kasus Kepailitan Tambang Batu Bara Soroti Kepastian Hukum Investasi Asing\"\/><figcaption>Dermaga jetty PT Kedap Sayaaq di Kab Kutai Barat Kaltim(Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KASUS ambil alih paksa perusahaan tambang batu bara PT Kedap Sayaaq menyita perhatian sejak pertama kali meledak ke publik pada 2025 silam. Bukan semata soal rebutan tambang batu bara, melainkan terkait perjalanan hukum yang dianggap memiliki kejanggalan.<\/p>\n<p>PT Kedap Sayaaq adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA) yang saat ini tertatih-tatih menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan status hukum hingga kepemilikan terhadap tambang batubara di Kalimantan Timur yang dimiliki sejak 2011.\u00a0<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u2018\u2019Meski beberapa pihak sudah diproses secara hukum dan mendekam di penjara, namun masih banyak upaya hukum yang sedang ditempuh oleh PT Kedap Sayaaq,&#8221; kata Prayogha Rizky Laminullah, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq \u00a0di Jakarta, Minggu (23\/8)\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/803248\/komitmen-tingkatkan-literasi-dan-akses-investasi-bibitid-sabet-penghargaan-bergengsi\" title=\"Komitmen Tingkatkan Literasi dan Akses Investasi, Bibit.id Sabet Penghargaan Bergengsi\" target=\"_blank\">Komitmen Tingkatkan Literasi dan Akses Investasi, Bibit.id Sabet Penghargaan Bergengsi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Upaya hukum tersebut antara lain berkirim surat ke Komisi Yudisial untuk mengadukan sejumlah hakim yang pernah memutus perkara kepailitan perusahaan secara serampangan.<\/p>\n<p>Prayogha menjelaskan, komisi negara yang mengawasi perilaku para hakim itu lantas meneruskan surat aduan ini ke Mahkamah Agung melalui surat tertanggal 9 Januari 2026 perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis.\u00a0<\/p>\n<p>Pada saat yang sama, pemilik Kedap Sayaaq disebut mengadukan sejumlah pihak ke kepolisian, mulai dari Polda Kalimantan dengan No. STPL\/377\/X\/2025\/SPKT, pada tanggal 30 Oktober 2025, hingga Laporan Polisi di Bareksrim Mabes Polri dengan No. LP\/B\/392\/XI\/2024, tertanggal 5 November 2024. \u00a0\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/723038\/50-perusahaan-asal-as-dijamu-makan-prabowo\" title=\"50 Perusahaan Asal AS Dijamu Makan Prabowo\" target=\"_blank\">50 Perusahaan Asal AS Dijamu Makan Prabowo<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cPenyelesaian kasus yang sudah berlarut larut ini akan menjadi pertaruhan tentang kepastian hukum dan perlindungan bagi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/investasi\" title=\"investasi\">investasi<\/a> asing. Kami akan mengetuk semua pintu aparat penegak hukum untuk menjemput keadilan,\u201d kata Prayogha.\u00a0<\/p>\n<p>Prayogha berharap Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial dapat memeriksa sejumlah hakim yang terlibat dalam memutuskan perkara pailit PT Kedap Sayaaq di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cDari putusan pailit inilah, klien kami mendapat banyak kesulitan. Kurator yang berbuat curang sudah kami proses dan mari kita tunggu ending nya,\u201d kata Prayogha.<\/p>\n<p>Ia menceritakan kasus ini bermula ketika salah satu Direktur PT Kedap Sayaaq bernama Shin Sung Min meminjam dana sebesar US$1,5 juta ke PT HJS tanpa persetujuan dari komisaris sebagaimana dipersyaratkan dalam AD\/ART PT Kedap Sayaaq. Bunga pinjamannya dinilai mencekik dengan mencapai 6% per bulan atau 72% pertahun.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSejak awal mereka memang memiliki niat buruk terhadap PT Kedap Sayaq. Mereka menjadikan pinjaman ini sebagai pintu masuk untuk menguasai atau mengambil alih secara paksa PT Kedap Sayaaq,\u201d kata Prayogha.\u00a0<\/p>\n<p>Perusahaan mempersoalkan pinjaman tersebut dan menganggapnya ilegal. Namun pihak debitur justru mengajukan gugatan pailit ke PN Surabaya pada 2020. Harusnya, kata Prayogha, kreditor membawa masalah ini ke BANI (badan arbitrase) atau ke PN Jakarta selatan, sesuai isi perjanjian kredit.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cAda beberapa opsi yang harusnya diproses lebih dulu, bukan langsung ke permohonan pailit,\u201d kata Prayogha.\u00a0<\/p>\n<p>Setelah melalui proses PKPU, pada 28 Mei 2020 Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit. Pengadilan kemudian menunjuk dua kurator yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahudin Serbabagus untuk melakukan penyelesaian.<\/p>\n<p>Setelah pailit, masalah baru muncul. Kurator bernama Agung dituding menginginkan perusahaan tetap beroperasi melalui skema going concern. Sementara kurator lainnya, Salahudin Serbabagus tidak setuju dengan skema tersebut.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cDi kemudian hari kami mengetahui bahwa Agung memalsukan tanda tangan kurator Salahudin Serbabagus,&#8221; tudingnya.<\/p>\n<p>Pemalsuan ini memiliki makna penting untuk menghindari voting kreditor. Berbekal tanda tangan palsu inilah, kurator Agung meminta penetapan ke hakim pengawas di PN Niaga Surabaya untuk menjalankan operasional Kedap Sayaaq dalam konteks melanjutkan usaha debitur (going concern).\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKami sudah mengadukan sejumlah kejanggalan dalam putusan pailit dan penetapan <em>going concern<\/em> ke Komisi Yudisial,\u201d kata Prayogha. \u00a0<\/p>\n<p>Agung kemudian disebut menunjuk perusahaan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator. Prayogha menyebut perusahaan operator tambang yang ditunjuk kurator itu ternyata baru berdiri 2 minggu sebelum adanya penetapan <em>going concern<\/em>.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Rupanya perusahaan tersebut terafiliasi dengan pihak kreditor sejak awal yakni PT HJS dan PT Doosan (kreditur pailit),\u201d tuding Prayogha.\u00a0<\/p>\n<p>Ia mengatakan di bawah kendali PT LCI, PT Kedap Sayaaq dirampok. Sejumlah aset berharga seperti jalur hauling batubara, pelabuhan jetty, dan kapal, dijual jauh di bawah nilai wajar.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cDan pihak pembelinya adalah LCI itu sendiri. Ini kan aneh, dia yang menjalankan perusahaan dengan skema <em>going concern<\/em>, tapi dia juga yang menadah asetnya. Inilah yang kami sebut mafia hukum legal formal. Semua dilakukan secara formal padahal ilegal,\u201d tuding Prayogha. \u00a0<\/p>\n<p>Prayogha membeberkan nilai investasi jalan hauling dan jetty mencapai sekitar Rp200 miliar. Aset tersebut dijual hanya sekitar Rp16 miliar kepada PT LCI (selaku operator tambang), perusahaan yang baru berdiri dua minggu, belum memiliki izin dan pengalaman, serta diduga terafiliasi dengan pihak kreditur.<\/p>\n<p>Prayogha menjelaskan dalam rezim kepailitan dikenal dua prinsip. Pertama, Prinsip likuidasi, penjualan aset dan penyelesaian utang bagi para pihak kreditur. Kedua, melanjutkan usaha (<em>going concern<\/em>). Jika opsi kedua yang dipilih, maka perusahaan harus nya tidak melakukan penjualan aset. Tidak hanya itu, perusahaan bahkan bisa membayar utang dari pendapatan usaha yang dijalankan operator.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPada kasus ini, kurator memilih opsi kedua yakni melanjutkan usaha (<em>going concern<\/em>), tapi di saat yang sama mereka justru menjual aset. Ini tidak bisa dibenarkan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Saat ini, proses hukum masih berjalan. Kurator Agung Dwijo Sujono telah mendekam di penjara sebagai terpidana pada perkara penggelapan tagihan (<em>cessie<\/em>) yang dilaporkan salah satu kreditur Kedap Sayaaq. Ia juga terancam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan kepailitan. \u00a0\u00a0<\/p>\n<p>Agung juga dilaporkan ke Polda Kaltim dalam perkara penjualan jetty dan hauling road milik Kedap Sayaaq.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSekarang sudah tahap penyidikan. Kami hanya bisa berharap proses penyidikan menemukan siapa saja yang menerima aliran dana dari penjualan tersebut,\u201d kata Prayogha. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/925081\/kasus-kepailitan-tambang-batu-bara-soroti-kepastian-hukum-investasi-asing\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dermaga jetty PT Kedap Sayaaq di Kab Kutai Barat Kaltim(Istimewa) KASUS ambil alih paksa perusahaan tambang batu bara PT Kedap Sayaaq menyita perhatian sejak pertama kali meledak ke publik pada 2025 silam. Bukan semata soal rebutan tambang batu bara, melainkan terkait perjalanan hukum yang dianggap memiliki kejanggalan. PT Kedap Sayaaq adalah perusahaan dengan status penanaman [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":92106,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-92105","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92105","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=92105"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92105\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/92106"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=92105"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=92105"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=92105"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}