{"id":92019,"date":"2026-08-23T16:08:37","date_gmt":"2026-08-23T09:08:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/23\/polisi-tangkap-admin-lika-liku-ntt-dijerat-pasal-berlapis-uu-ite\/"},"modified":"2026-08-23T16:08:37","modified_gmt":"2026-08-23T09:08:37","slug":"polisi-tangkap-admin-lika-liku-ntt-dijerat-pasal-berlapis-uu-ite","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/23\/polisi-tangkap-admin-lika-liku-ntt-dijerat-pasal-berlapis-uu-ite\/","title":{"rendered":"Polisi Tangkap Admin Lika-Liku NTT, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/23\/1787475524_e2bac5f7823f86d370c1.jpg\" alt=\"Polisi Tangkap Admin Lika-Liku NTT, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE\"\/><figcaption>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto bersama Plh Kabid Humas Polda NTT Kombes Sajimin, dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, menggelar jumpa pers penangkapan Admin Tiktok Lika-Liku NTT di(MI\/Palce Amalo)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap GF, salah satu admin akun <em><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tiktok\" title=\"tiktok\">TikTok<\/a><\/em> Lika-Liku NTT, terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).\u00a0<\/p>\n<p>GF langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menduga yang bersangkutan memanipulasi data dan foto serta membuat narasi yang tidak sesuai fakta untuk disebarluaskan melalui media sosial.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto mengatakan GF ditangkap personel Subdit 5 Siber pada Jumat (21\/8) sekitar pukul 23.20 Wita \u00a0di rumah kontrakan Jalan Lining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/teknologi\/924765\/waspada-penyalahgunaan-smart-glasses-siswi-jadi-korban-rekaman-tanpa-izin\" title=\"Waspada Penyalahgunaan Smart Glasses, Siswi Jadi Korban Rekaman tanpa Izin\" target=\"_blank\">Waspada Penyalahgunaan Smart Glasses, Siswi Jadi Korban Rekaman tanpa Izin<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cPerbuatan tersangka ini adalah salah satu admin akun <em>TikTok<\/em> Lika-Liku, di mana admin secara sadar modus operandinya dengan sengaja membuat dan menggunakan akun tersebut dengan maksud menyembunyikan identitas akun pengguna,\u201d kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23\/8 siang.\u00a0<\/p>\n<p>Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP\/B\/1574\/2026\/SPKT Polda NTT tertanggal 27 April 2026. Pelapor dalam perkara itu ialah Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.\u00a0<\/p>\n<p>Setelah menangkap GF, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah orangtua tersangka di kawasan BTN. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 lembar cetakan rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A30, satu tablet Samsung dan sejumlah kartu SIM.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/924663\/tiktok-bayar-denda-rp7-triliun-ke-as-karena-melanggar-privasi-anak\" title=\"TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak\" target=\"_blank\">TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Irwan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, GF diduga menggunakan akun anonim untuk menyembunyikan identitas pengguna. Tersangka diduga memperoleh data pribadi korban dan saksi, kemudian mengambil serta memanipulasi data tersebut.<\/p>\n<p>Polisi juga menduga tersangka mengubah foto sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, kemudian membuat narasi yang dinilai sebagai cerita bohong dan menyebarkannya melalui akun <em>TikTok<\/em> Lika-Liku NTT serta sejumlah akun lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam proses pembuatan konten, penyidik menemukan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk aplikasi ChatGPT, yang disebut digunakan untuk membantu mengolah data pribadi, mengubah foto dan menyusun narasi,&#8221; sebutnya.\u00a0<\/p>\n<h2>Terima 14 Pengaduan<\/h2>\n<p>Menurut FX Irwan Arianto, Subdit 5 Siber telah menerima 14 pengaduan terkait dugaan framing melalui akun Lika-Liku NTT. Dari jumlah tersebut, baru dua perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>Sebanyak 14 pengaduan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti. Selama hampir satu tahun, penyidik melakukan <em>profiling<\/em> dan patroli di dunia maya untuk mengungkap pengelolaan akun tersebut.<\/p>\n<p>Menurutnya, dari aktivitas tersebut, polisi menemukan adanya keuntungan yang diperoleh pengelola akun dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. \u201cRatusan juta, Pak,?&#8221; tanya wartawan. &#8220;Sekitar segitu,\u201d ujar Irwan saat dikonfirmasi mengenai nilai uang yang diperoleh.<\/p>\n<p>Adapun GF dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan. &#8220;Ini salah satu admin. Nanti akan ada admin lagi yang akan kita tindak,\u201d tambah Irwan.\u00a0<\/p>\n<p>Plh Kabid Humas Polda NTT Kombes Sajimin mengatakan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan terkait konten yang disebarluaskan melalui akun tersebut. Polda NTT, kata Sajimin, telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional.\u00a0<\/p>\n<p>Langkah itu merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat dan bertanggung jawab sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. (PO\/E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/924998\/polisi-tangkap-admin-lika-liku-ntt-dijerat-pasal-berlapis-uu-ite\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto bersama Plh Kabid Humas Polda NTT Kombes Sajimin, dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, menggelar jumpa pers penangkapan Admin Tiktok Lika-Liku NTT di(MI\/Palce Amalo) POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap GF, salah satu admin akun TikTok Lika-Liku NTT, terkait dugaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":92020,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-92019","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92019","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=92019"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/92019\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/92020"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=92019"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=92019"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=92019"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}