{"id":87646,"date":"2026-08-14T17:53:41","date_gmt":"2026-08-14T10:53:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/14\/bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko-dihukum-65-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi\/"},"modified":"2026-08-14T17:53:41","modified_gmt":"2026-08-14T10:53:41","slug":"bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko-dihukum-65-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/14\/bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko-dihukum-65-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi\/","title":{"rendered":"Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/14\/1786704544_a5613534678e249e5009.jpg\" alt=\"Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi\"\/><figcaption>Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara(MI\/Hery Susetyo)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MAJELIS Hakim Pengadilan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tindak-pidana-korupsi\" title=\"tindak pidana korupsi\">Tindak Pidana Korupsi<\/a> (Tipikor) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/surabaya\" title=\"Surabaya\">Surabaya<\/a> menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bupati-ponorogo\" title=\"Bupati Ponorogo\">Bupati Ponorogo<\/a> nonaktif <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sugiri-sancoko\" title=\"Sugiri Sancoko\">Sugiri Sancoko<\/a>, Jumat (14\/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga.<\/p>\n<p>\u200bAmar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tipikor-surabaya\" title=\"Tipikor Surabaya\">Tipikor Surabaya<\/a>, I Made Yuliada.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u200b&#8221;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta,&#8221; tegas I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/878317\/bupati-nonaktif-ponorogo-sugiri-sancoko-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp55-miliar\" title=\"Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp5,5 Miliar\" target=\"_blank\">Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp5,5 Miliar<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u200bSelain pidana badan, Majelis Hakim menetapkan apabila denda Rp300 juta tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 100 hari.<\/p>\n<p>\u200bTak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun.<\/p>\n<p>\u200bDalam vonisnya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, masa penahanan dikurangkan sepenuhnya, serta barang bukti nomor 1 sampai 662 digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yunus Mahrus. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/828576\/kpk-sebut-bupati-ponorogo-terima-suap-rp26-miliar-dari-tiga-klaster-ini-rinciannya\" title=\"KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Suap Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster, Ini Rinciannya\" target=\"_blank\">KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Suap Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster, Ini Rinciannya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u200bAtas putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.<\/p>\n<p>&#8220;Pikir-pikir,&#8221; kata Sugiri Sancoko usai sidang.<\/p>\n<p>\u200bMenanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Indra Priangkasa mengkritik pertimbangan Majelis Hakim yang dinilainya seolah-olah hanya mengulang atau menduplikasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p>\u200b&#8221;Sikap majelis hakim ini seperti mengulangi tuntutan penuntut umum. Apa yang dibacakan seolah-olah menduplikasi dari tuntutan penuntut umum, hampir seluruhnya. Hanya beda di strafmaat atau lamanya hukuman saja,&#8221; tegas Indra Priangkasa seusai persidangan.<\/p>\n<p>\u200bIndra menyoroti sejumlah poin yang dinilainya kontradiktif antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim, diantaranya Pasal 12a (Status Pinjaman Murni). Menurut Indra, majelis hakim menyatakan tidak pernah ada pinjaman antara Sugiri dan Yunus Mahrus berdasarkan keterangan saksi seperti Agus Sugiyanto, Eli Widodo, dan Nini.<\/p>\n<p>Padahal, keempat saksi di bawah sumpah telah menerangkan bahwa uang sebesar Rp500 juta tersebut adalah murni pinjaman. Namun, hakim mengabaikannya hanya karena tidak ada bukti fisik berupa kuitansi atau surat perjanjian tertulis.<\/p>\n<p>\u200bSelanjutnya Pasal 12b, Indra menilai ada lompatan berpikir (logical leap) oleh majelis hakim yang menghubungkan Sugiri dengan saksi Sucipto. Ia menegaskan bahwa Sugiri tidak pernah mengenal Sucipto dan baru bertemu pertama kali saat penangkapan oleh KPK di Bandara pada 7 November 2025. Hubungan Sucipto hanyalah dengan Yunus Mahrus dan Mujib Effendi terkait proyek rehabilitasi rumah sakit.<\/p>\n<p>Indra juga menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan pengakuan para saksi lain seperti Heru Sugiri, Lana, dan Agus Ragi yang secara tegas mendeklarasikan telah memberikan pinjaman uang (bahkan sebagian telah dikembalikan), bukan memberi suap atau gratifikasi. (HS)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/921918\/bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko-dihukum-65-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara(MI\/Hery Susetyo) MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (14\/8). Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga. \u200bAmar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":87647,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-87646","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87646","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=87646"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/87646\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/87647"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=87646"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=87646"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=87646"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}