{"id":86419,"date":"2026-08-12T10:33:39","date_gmt":"2026-08-12T03:33:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/12\/akibat-kabut-asap-karhutla-kualitas-udara-pekanbaru-anjlok-jadi-sangat-tidak-sehat\/"},"modified":"2026-08-12T10:33:39","modified_gmt":"2026-08-12T03:33:39","slug":"akibat-kabut-asap-karhutla-kualitas-udara-pekanbaru-anjlok-jadi-sangat-tidak-sehat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/12\/akibat-kabut-asap-karhutla-kualitas-udara-pekanbaru-anjlok-jadi-sangat-tidak-sehat\/","title":{"rendered":"Akibat Kabut Asap Karhutla, Kualitas Udara Pekanbaru Anjlok Jadi Sangat Tidak Sehat"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/12\/1786504991_bb079c544c38ccb8fd3b.jpeg\" alt=\"Akibat Kabut Asap Karhutla, Kualitas Udara Pekanbaru Anjlok Jadi Sangat Tidak Sehat\"\/><figcaption>Ilustrasi(MI\/Rudi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KABUT asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/riau\" title=\"Riau\">Riau<\/a> mengakibatkan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kualitas-udara\" title=\"kualitas udara\">kualitas udara<\/a> di Kota Pekanbaru anjlok hingga pada level Sangat Tidak Sehat dengan tingkat partikulate matter 199.6 mikrogram per meter kubik sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (12\/8).<\/p>\n<p>Berdasarkan data kualitas udara yang dilangsir dari situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), posisi tingkat kualitas udara terus berangsur membaik pada pagi hari dan cuaca cerah. Namun masih pada level Tidak Sehat dengan tingkat particulate matter 57 mikrogram per meter kubik pukul 07.00 WIB.\u00a0<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Adapun kondisi jarak pandang di Kota Pekanbaru pada Rabu (12\/8) pagi juga semakin membaik dibandingkan kondisi pada Selasa (11\/8) malam, dimana kabut asap tampak cukup pekat dan mulai terasa berbau. Aktivitas masih berjalan normal dan terlihat pengawalan sejumlah petugas kepolisian terhadap pengendara di sekitar Jalan Sudirman ujung dekat Jembatan Siak IV.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/920747\/karhutla-landa-50-hektare-lahan-gambut-di-pasir-limau-kapas-rohil-riau\" title=\"Karhutla Landa 50 Hektare Lahan Gambut di Pasir Limau Kapas Rohil Riau\" target=\"_blank\">Karhutla Landa 50 Hektare Lahan Gambut di Pasir Limau Kapas Rohil Riau<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Sumatra, Ferdian Krisnanto, mengatakan telah terjadi Karhutla di dekat Kota Pekanbaru persisnya di Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11\/8).<\/p>\n<p>\u201cSaat ini status api padam total. Tim Manggala Agni Daops Pekanbaru bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Perangkat Desa berhasil melakukan pemadaman,\u201d ungkapnya, Rabu (12\/8).<\/p>\n<p>\u201cYang masih on process, yang perlu penanganan terus Pematang Pudu yang sisi Buluh Apo dan Sungai Guntung,\u201d sambung Ferdian.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/919809\/penanganan-karhutla-riau-titik-api-berkurang-fokus-pendinginan-lahan-gambut\" title=\"Penanganan Karhutla Riau: Titik Api Berkurang, Fokus Pendinginan Lahan Gambut\" target=\"_blank\">Penanganan Karhutla Riau: Titik Api Berkurang, Fokus Pendinginan Lahan Gambut<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menegaskan, pihaknya bersama tim gabungan pemadam darat dan udara helikopter water bombing dengan secepatnya dan sebaik-baiknya melakukan penanganan pemadaman Karhutla di Riau. \u201cKami akan terus melanjutkan pemadaman sampai benar-benar padam total dan tuntas,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo Setiyo menyayangkan kelalaian dari pemerintah yang terus mengulangi kesalahan dan seakan membuang-buang uang rakyat dengan terus terjadinya saban tahun Karhutla hingga Bencana Kabut Asap.<\/p>\n<p>\u201cInilah dampak Bebalnya Pemprov (Pemerintah Provinsi) kita. Padahal sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengendalian Karhutla, tapi tak pernah dijalankan, malah terlalu fokus &#8220;Green for Riau&#8221; yang tak menyentuh substansi masalah LH (lingkungan hidup) kita,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Dijelaskannya, Perda sudah mengamanatkan pertama, penataan lahan gambut. Dalam perda ini mewajibkan pemerintah daerah melakukan (1) penataan ulang pengelolaan dan pemanfaatan gambut sesuai peruntukan tata ruang wilayah dan provinsi, (2) peninjauan ulang perizinan gambut, (3) menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan gambut.<\/p>\n<p>\u201cKedua, audit kepatuhan. Setiap pemegang izin wajib melakukan audit kepatuhan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan\/atau lahan setiap dua tahun sekali dengan melibatkan pemerintah daerah, hasil audit kepatuhan disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi publik melalui media cetak dan elektronik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ketiga, kata Okto, pengawasan pemerintah daerah. \u201cPemerintah daerah wajib melakukan pengawasan, evaluasi dan monitoring terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan\/atau lahan terhadap setiap pemegang izin<br \/>&#13;<br \/>\nsecara berkala paling sedikit enam bulan sekali dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Keempat, tindakan oleh pemda atas pelanggaran berkaitan dengan kebakaran hutan dan\/atau lahan termasuk pencemaran lingkungan hidup.<\/p>\n<p>\u201cPemprov harus mulai fokus penyelamatan dan evakuasi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, pelayanan kemanusiaan melalui upaya identifikasi korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, dan rumah sakit yang menjadi rujukan.<\/p>\n<p>Selain itu, penyediaan kebutuhan dasar berupa kebutuhan air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penampungan dan tempat hunian yang layak. Perlindungan terhadap kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, dan pelayanan kesehatan.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKelompok rentan terdiri atas bayi, balita dan anak-anak, ibu yang mengandung atau menyusui, penyandang cacat, orang lanjut usia, dan kelompok masyarakat marjinal. Itu amanat Perda yang sah dan dibuat dengan uang dari rakyat. Sepatutnya Pemprov menjalankan itu semua,\u201d pungkasnya. (Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/920866\/akibat-kabut-asap-karhutla-kualitas-udara-pekanbaru-anjlok-jadi-sangat-tidak-sehat\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(MI\/Rudi) KABUT asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Provinsi Riau mengakibatkan kualitas udara di Kota Pekanbaru anjlok hingga pada level Sangat Tidak Sehat dengan tingkat partikulate matter 199.6 mikrogram per meter kubik sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (12\/8). Berdasarkan data kualitas udara yang dilangsir dari situs resmi Badan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":86420,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-86419","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86419","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=86419"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86419\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/86420"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=86419"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=86419"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=86419"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}