{"id":86401,"date":"2026-08-12T09:48:41","date_gmt":"2026-08-12T02:48:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/12\/bahaya-nyata-kutukan-mumi-perdagangan-mumi-ilegal-ancam-kesehatan\/"},"modified":"2026-08-12T09:48:41","modified_gmt":"2026-08-12T02:48:41","slug":"bahaya-nyata-kutukan-mumi-perdagangan-mumi-ilegal-ancam-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/12\/bahaya-nyata-kutukan-mumi-perdagangan-mumi-ilegal-ancam-kesehatan\/","title":{"rendered":"Bahaya Nyata Kutukan Mumi Perdagangan Mumi Ilegal Ancam Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/12\/1786494914_df9a377859ebb1a8a7a8.jpg\" alt=\"Bahaya Nyata 'Kutukan Mumi': Perdagangan Mumi Ilegal Ancam Kesehatan\"\/><figcaption>Mumi Chinchorro di sebuah museum di Cile.(EPA)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PERDAGANGAN global jasad manusia yang diawetkan (mummified human remains) kini digambarkan para akademisi sebagai &#8220;<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kutukan-mumi\" title=\"Kutukan Mumi\">kutukan mumi<\/a> yang nyata&#8221;. Aktivitas ilegal ini memicu risiko kesehatan serius bagi para kolektor hingga petugas layanan pos yang mengantarkannya.<\/p>\n<p>Penelitian tentang jual-beli rahasia bagian tubuh manusia berusia berabad-abad, seperti tangan, kaki, dan kepala, menemukan bahaya mengkhawatirkan dari mikroorganisme dorman dan bahan beracun yang digunakan untuk mengawetkan jasad.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Artikel ilmiah berjudul The Real Mummy\u2019s Curse: Health Risks Associated With the Sale and Trade of Mummified Remains, yang diterbitkan di International Journal of Cultural Property oleh Cambridge University Press, menggambarkan situasi yang dinilai &#8220;suram&#8221;. Perdagangan semi-terlarang yang sering kali ilegal ini makin marak melalui media sosial, situs web pribadi, platform e-commerce, dan rumah lelang, tanpa adanya kesadaran akan risiko kesehatan bagi orang hidup.<\/p>\n<p>Pemeriksaan terhadap 128 unggahan online di platform Meta, situs e-commerce, toko web, dan rumah lelang menemukan banyak kasus penjualan mumi yang menunjukkan tanda-tanda pelapukan biologis. Penjual tidak menyediakan panduan keselamatan dan sering menggunakan jasa pengiriman pos untuk mengirim bagian tubuh tersebut kepada pembeli.<\/p>\n<p>&#8220;Bagian tubuh yang terisolasi, seperti tangan dan kaki, paling sering diidentifikasi, diikuti oleh kepala mumi utuh,&#8221; tulis para penulis penelitian. &#8220;Lebih dari separuh sampel, yaitu 51,6%, terdiri dari kepala dalam berbagai tingkat kelengkapan dan pengawetan, termasuk kepala mumi utuh atau sebagian, tengkorak dengan jaringan lunak dan\/atau rambut, serta tsantsa, yang dikenal sebagai kepala yang dikerdilkan oleh suku Shuar di Peru utara\/Ekuador timur.&#8221;<\/p>\n<p>Proses pemumian melibatkan bahan kimia beracun untuk menunda pembusukan, termasuk logam berat seperti arsenik, raksa, dan timbal. Selain itu, mumi dapat menampung mikroorganisme dorman. Spora jamur yang tertidur dapat terbang ke udara saat dipindahkan atau terganggu, sehingga membahayakan kesehatan.<\/p>\n<p>Inhalasi spora Aspergillus pernah dikaitkan dengan kematian 10 dari 12 ilmuwan konservasi yang membuka makam Raja Casimir IV dari Krak\u00f3w pada 1970-an. Spora ini juga diduga berkontribusi pada kematian Lord Carnarvon, penyokong dana utama eksplorasi makam Tutankhamun tahun 1923, yang menjadi awal mula mitos &#8220;kutukan mumi&#8221;.<\/p>\n<p>Kirsty Squires, profesor bioarkeologi manusia di University of Staffordshire, yang mengerjakan riset ini bersama Dario Piombino-Mascali, Clara Urz\u00ec, dan Damien Huffer, menyatakan bahwa para pedagang tampak kurang menyadari bahaya ini.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam beberapa komentar, mereka mencatat adanya bau mumi, seperti bau pembusukan, tetapi beberapa gambar yang mereka unggah sering kali memperlihatkan kepala mumi yang tidak berada di dalam wadah penutup, melainkan di ruang terbuka, misalnya di ruang tamu atau hunian domestik. Jadi itu bisa sangat berbahaya,&#8221; kata Squires.<\/p>\n<p>Squires menambahkan bahwa saat menyusun makalah, terdapat gambar sisa-sisa mumi yang mengalami pelapukan parah hanya diletakkan di atas penyangga tanpa penutup kaca, serta tidak disimpan dalam kondisi suhu yang terkontrol.<\/p>\n<p>Studi ini menemukan bahwa bahaya tidak hanya mengintai para pedagang. Mengingat perusahaan pos dan kurir digunakan untuk mengangkut mumi, para pekerja gudang, pengemudi, petugas pusat transportasi, hingga pejabat bea cukai turut berisiko karena tidak mengenakan alat pelindung diri yang memadai. (The Guardian\/Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/920827\/bahaya-nyata-kutukan-mumi-perdagangan-mumi-ilegal-ancam-kesehatan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mumi Chinchorro di sebuah museum di Cile.(EPA) PERDAGANGAN global jasad manusia yang diawetkan (mummified human remains) kini digambarkan para akademisi sebagai &#8220;kutukan mumi yang nyata&#8221;. Aktivitas ilegal ini memicu risiko kesehatan serius bagi para kolektor hingga petugas layanan pos yang mengantarkannya. Penelitian tentang jual-beli rahasia bagian tubuh manusia berusia berabad-abad, seperti tangan, kaki, dan kepala, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":86402,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-86401","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86401","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=86401"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86401\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/86402"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=86401"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=86401"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=86401"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}