{"id":86120,"date":"2026-08-11T21:24:44","date_gmt":"2026-08-11T14:24:44","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/11\/bea-cukai-tanjung-priok-gagalkan-pengiriman-896-juta-rokok-ilegal\/"},"modified":"2026-08-11T21:24:44","modified_gmt":"2026-08-11T14:24:44","slug":"bea-cukai-tanjung-priok-gagalkan-pengiriman-896-juta-rokok-ilegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/11\/bea-cukai-tanjung-priok-gagalkan-pengiriman-896-juta-rokok-ilegal\/","title":{"rendered":"Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Rokok Ilegal"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/11\/1786458045_e28d2c09ee256e939e8b.jpg\" alt=\"Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Rokok Ilegal\"\/><figcaption>Pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan di Tanjung Priok, Jakarta(Dok.Bea Cukai)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bea-cukai\" title=\"Bea Cukai\">BEA Cukai<\/a> <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tanjung-priok\" title=\"Tanjung Priok\">Tanjung Priok<\/a> dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/rokok-ilegal\" title=\"Rokok Ilegal\">rokok ilegal<\/a> atau tanpa\u00a0pita cukai. Dari hasil penindakan, dua kontainer diamankan.<\/p>\n<p>Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyisiran kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat (7\/8).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Berdasarkan hasil analisis dan pengumpulan informasi, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dengan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan. Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas. Hasil analisis citra pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok ilegal. Atas indikasi tersebut, kedua kontainer kemudian diamankan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan nota hasil intelijen (NHI) oleh Bea Cukai Tanjung Priok.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/920517\/bea-cukai-tanjung-priok-gagalkan-penyelundupan-896-juta-batang-rokok-ilegal\" title=\"Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal\" target=\"_blank\">Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal<\/a><\/strong><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" height=\"700\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/content\/2026\/08\/11\/1786457921_56ba4f2a9bce5c633951.jpg\" width=\"1200\"\/><\/p>\n<h4><em>Pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan di Tanjung Priok, Jakarta\/Dok.Bea Cukai<\/em><\/h4>\n<p>Pada Senin (10\/8), petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan total 8.960.000 batang, yang terdiri atas beberapa merek rokok. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp13,3056 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,6698 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.684.460.000, pajak rokok sebesar Rp668.446.000, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.317.254.400.<\/p>\n<p>Setelah hasil penelusuran kembali, kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan angkutan kereta kargo. Selanjutnya, barang tersebut direncanakan untuk dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/918513\/3-juta-batang-rokok-ilegal-dimusnahkan-kerugian-negara-tembus-rp4-miliar\" title=\"3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Tembus Rp4 Miliar\" target=\"_blank\">3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Tembus Rp4 Miliar<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara<\/p>\n<p>\u201cBea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Djaka menambahkan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cKami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,\u201d katanya.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" height=\"700\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/content\/2026\/08\/11\/1786457936_3b0a298d4f543f757f2b.jpg\" width=\"1200\"\/><\/p>\n<h4><em>Pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan di Tanjung Priok, Jakarta\/\u00a0Dok. Bea Cukai<\/em><\/h4>\n<p>Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.<\/p>\n<p>Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, dan mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara, juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. (RO\/H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/920681\/bea-cukai-tanjung-priok-gagalkan-pengiriman-896-juta-rokok-ilegal\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan di Tanjung Priok, Jakarta(Dok.Bea Cukai) BEA Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal atau tanpa\u00a0pita cukai. Dari hasil penindakan, dua kontainer diamankan. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":86121,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-86120","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86120","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=86120"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86120\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/86121"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=86120"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=86120"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=86120"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}