{"id":85998,"date":"2026-08-11T16:10:36","date_gmt":"2026-08-11T09:10:36","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/11\/lindungi-pohon-kota-wakil-ketua-mpr-apresiasi-langkah-cepat-pemkot-bandung\/"},"modified":"2026-08-11T16:10:36","modified_gmt":"2026-08-11T09:10:36","slug":"lindungi-pohon-kota-wakil-ketua-mpr-apresiasi-langkah-cepat-pemkot-bandung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/11\/lindungi-pohon-kota-wakil-ketua-mpr-apresiasi-langkah-cepat-pemkot-bandung\/","title":{"rendered":"Lindungi Pohon Kota, Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bandung"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/11\/1786438938_4d746886f994bdb6c16d.jpg\" alt=\"Lindungi Pohon Kota, Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Bandung\"\/><figcaption>Ilustrasi(Dok Pemkot Bandung)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>WAKIL Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menangani kasus pemotongan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal di sejumlah titik di Kota Bandung. Keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi penting bagi lingkungan sehingga tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan komersialisasi lahan maupun ruang kota.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak awal saya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk setelah mendapat informasi mengenai dugaan pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal untuk kepentingan pembangunan fasilitas komersial,&#8221; ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bandung. Eddy bertemu dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan untuk membahas tindak lanjut penanganan pemotongan pohon di sejumlah lokasi.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Menurut Eddy, persoalan tersebut menjadi serius apabila kepentingan komersialisasi lahan mengorbankan aspek lingkungan, terlebih apabila pemotongan pohon dilakukan tanpa izin. Dan \u00a0diperlukan penanganan yang cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di Kota Bandung maupun daerah lainnya di Indonesia. Ia \u00a0juga mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang melakukan pemotongan pohon tanpa izin.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/917726\/usut-penebangan-pohon-di-trotoar-pemkot-bandung-telusuri-perizinan-usaha-di-jalan-riau\" title=\"Usut Penebangan Pohon di Trotoar, Pemkot Bandung Telusuri Perizinan Usaha di Jalan Riau\" target=\"_blank\">Usut Penebangan Pohon di Trotoar, Pemkot Bandung Telusuri Perizinan Usaha di Jalan Riau<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Sanksi harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu menimbulkan efek jera. Penegakan hukumnya, baik itu dari aspek penegakan hukum dalam bentuk ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perda ataupun lebih daripada itu,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Eddy menyebut, penguatan regulasi mengenai perlindungan pohon juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan legislatif. Terlebih, DPR RI saat ini tengah melakukan proses pembahasan revisi undang-undang lingkungan hidup. Ia berharap, revisi regulasi tersebut dapat mempertegas perlindungan terhadap pohon, termasuk pohon yang berada di kawasan perkotaan.<\/p>\n<p>\u201cSaya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi undang-undang lingkungan hidup tentang penanganan masalah ini. Pohon memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan keteduhan. Pohon berperan menyerap dan menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, menciptakan lingkungan yang lebih asri, sekaligus menjadi bagian dari wajah sebuah kota. Jadi Pohon ini tidak hanya sekadar menyerap CO2 tetapi juga menyimpan CO2,&#8221; terangnya.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/917720\/pemkot-bandung-terlusuri-izin-penebangan-pohon-di--arena-padel\" title=\"Pemkot Bandung Terlusuri Izin Penebangan Pohon di  Arena Padel\" target=\"_blank\">Pemkot Bandung Terlusuri Izin Penebangan Pohon di  Arena Padel<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Eddy menilai langkah yang dilakukan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemkot-bandung\" title=\"Pemkot Bandung\">Pemkot Bandung<\/a> dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya dalam melindungi pohon dan lingkungan di kawasan perkotaan. Ia mengapresiasi respons cepat Wali Kota Bandung beserta seluruh jajaran Pemkot Bandung dalam menangani persoalan tersebut. Eddy berharap, kepala daerah lainnya juga mengambil tindakan serupa apabila menemukan pemotongan pohon yang dilakukan secara tidak sah. Pohon di kawasan perkotaan merupakan salah satu sumber udara bersih bagi masyarakat. Karena itu, kepentingan komersialisasi lahan maupun ruang terbuka tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis pohon.<\/p>\n<p>Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat pemotongan pohon tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penanaman kembali 10 bibit pohon mahoni di kawasan Jalan R.E. Martadinata. Pohon yang disiapkan memiliki tinggi sekitar lima meter.<\/p>\n<p>&#8220;Perencanaan teknis penanaman kembali tersebut akan segera dilakukan dalam waktu satu pekan ke depan, yakni 10 bibit mahoni tinggi 5 meter. Namun, penanaman pohon tidak akan dilakukan secara langsung tanpa memperhatikan kondisi kawasan. Pemkot Bandung terlebih dahulu akan melakukan penataan dan perapihan trotoar di sepanjang Jalan R.E. Martadinata,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perangkat daerah yang menangani perumahan dan kawasan permukiman.\u00a0<\/p>\n<p>Selain 10 pohon mahoni yang disiapkan untuk ditanam kembali di Jalan R.E. Martadinata, Pemkot Bandung juga menyiapkan 1.000 bibit pohon hasil penegakan untuk penghijauan di sejumlah ruang terbuka hijau. 1.000 pohon tersebut merupakan bagian dari program penghijauan yang berbeda dengan 10 bibit mahoni untuk lokasi Jalan R.E. Martadinata. Bibit-bibit tersebut nantinya akan disebar di berbagai ruang terbuka hijau di Kota Bandung, terutama kawasan Bandung Timur bagian utara. (AN\/E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/920532\/lindungi-pohon-kota-wakil-ketua-mpr-apresiasi-langkah-cepat-pemkot-bandung\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Dok Pemkot Bandung) WAKIL Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menangani kasus pemotongan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal di sejumlah titik di Kota Bandung. Keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi penting bagi lingkungan sehingga tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan komersialisasi lahan maupun ruang kota. &#8220;Sejak awal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":85999,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-85998","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85998","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=85998"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85998\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/85999"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=85998"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=85998"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=85998"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}