{"id":83719,"date":"2026-08-06T21:18:44","date_gmt":"2026-08-06T14:18:44","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/06\/pakar-kpk-harus-periksa-raja-juli-pengembalian-uang-tak-hapus-dugaan-gratifikasi\/"},"modified":"2026-08-06T21:18:44","modified_gmt":"2026-08-06T14:18:44","slug":"pakar-kpk-harus-periksa-raja-juli-pengembalian-uang-tak-hapus-dugaan-gratifikasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/06\/pakar-kpk-harus-periksa-raja-juli-pengembalian-uang-tak-hapus-dugaan-gratifikasi\/","title":{"rendered":"Pakar KPK Harus Periksa Raja Juli, Pengembalian Uang tak Hapus Dugaan Gratifikasi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/06\/1786025561_a40fffdf49820eaae2ec.png\" alt=\"Pakar: KPK Harus Periksa Raja Juli, Pengembalian Uang tak Hapus Dugaan Gratifikasi\"\/><figcaption>Menhut Raja Juli Antoni (kedua kiri).(MGN)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KOMISI Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpk\" title=\"KPK\">KPK<\/a>) didesak segera memeriksa Menteri Kehutanan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/raja-juli\" title=\"Raja Juli\">Raja Juli<\/a> Antoni setelah terungkap dugaan penerimaan uang sebesar 14.000 dolar Singapura terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Meski uang tersebut disebut telah berupaya dikembalikan, langkah itu dinilai tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi.<\/p>\n<p>Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penolakan KPK terhadap <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pengembalian-uang\" title=\"Pengembalian Uang\">pengembalian uang<\/a> tersebut menunjukkan perkara telah memasuki proses hukum.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cSaya kira KPK sudah mengambil sikap soal ini. Setahu saya, upaya pengembalian yang dilakukan oleh Menteri Raja Juli itu sudah ditolak KPK dengan alasan proses hukum sudah berjalan. Logikanya, kalau proses hukum dalam sebuah perkara sudah mulai berjalan, memang tidak ada gunanya lagi mengembalikan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dugaan-gratifikasi\" title=\"Dugaan Gratifikasi\">dugaan gratifikasi<\/a> itu,\u201d kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (6\/8).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/911680\/kpk--hasil-laporan-amplop-menhut-tak-bisa-disampaikan-ke-publik\" title=\"KPK : Hasil Laporan Amplop Menhut tak Bisa Disampaikan ke Publik\" target=\"_blank\">KPK : Hasil Laporan Amplop Menhut tak Bisa Disampaikan ke Publik<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Herdiansyah, yang perlu dijelaskan justru alasan uang tersebut baru dikembalikan setelah kasus mencuat ke publik. \u201cKenapa juga baru mau dikembalikan saat ini ketika kasusnya sudah mulai terekspos? Berarti memang ada intensi yang harus dijelaskan terkait dugaan gratifikasi itu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Herdiansyah menegaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebut pengembalian hasil gratifikasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.<\/p>\n<p>\u201cPengembalian gratifikasi itu tidak kemudian membuat tindak pidananya menjadi hapus. Itu disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/906831\/kpk-telusuri-pelepasan-hutan-di-kuansing-raja-juli-dukung-penuh-dan-akan-kooperatif-\" title=\"KPK Telusuri Pelepasan Hutan di Kuansing, Raja Juli Dukung Penuh dan akan Kooperatif \" target=\"_blank\">KPK Telusuri Pelepasan Hutan di Kuansing, Raja Juli Dukung Penuh dan akan Kooperatif <\/a><\/strong><\/p>\n<p>Karena itu, Herdiansyah meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya pengembalian uang, tetapi segera memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati aliran dana tersebut, termasuk Raja Juli Antoni.<\/p>\n<p>\u201cYang paling penting adalah KPK harus segera melakukan proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap memperoleh keuntungan atau mendapatkan gratifikasi dari peristiwa hukum ini,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>\u201cRaja Juli Antoni misalnya, seharusnya segera diperiksa untuk menjelaskan dari mana uang itu berasal, siapa yang memberikan, dan dalam kaitannya dengan kepentingan apa,\u201d lanjut Herdiansyah.<\/p>\n<p>Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemberian uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli Antoni yang disebut telah berupaya dikembalikan, namun jumlahnya belum utuh. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.<\/p>\n<p>Herdiansyah menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain di tingkat kementerian. \u201cKalau perkaranya sudah running, seharusnya penyidik KPK mulai memeriksa orang-orang yang dianggap terlibat dan menikmati hasil kejahatan, entah itu dari kasus korupsi maupun tindak pidana lain yang berkaitan,\u201d pungkasnya. (Dev\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/919130\/pakar-kpk-harus-periksa-raja-juli-pengembalian-uang-tak-hapus-dugaan-gratifikasi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menhut Raja Juli Antoni (kedua kiri).(MGN) KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah terungkap dugaan penerimaan uang sebesar 14.000 dolar Singapura terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. Meski uang tersebut disebut telah berupaya dikembalikan, langkah itu dinilai tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":83720,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-83719","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83719","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=83719"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83719\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/83720"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=83719"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=83719"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=83719"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}