{"id":82334,"date":"2026-08-04T03:20:37","date_gmt":"2026-08-04T03:20:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/04\/6-kasus-korupsi-dihentikan-kpk-termasuk-perkara-sekjen-dpr-dan-edward-hiariej\/"},"modified":"2026-08-04T03:20:37","modified_gmt":"2026-08-04T03:20:37","slug":"6-kasus-korupsi-dihentikan-kpk-termasuk-perkara-sekjen-dpr-dan-edward-hiariej","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/04\/6-kasus-korupsi-dihentikan-kpk-termasuk-perkara-sekjen-dpr-dan-edward-hiariej\/","title":{"rendered":"6 Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Termasuk Perkara Sekjen DPR dan Edward Hiariej"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/04\/1785813160_baaf8a7458e34a6f8a57.jpg\" alt=\"6 Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Termasuk Perkara Sekjen DPR dan Edward Hiariej\"\/><figcaption>KPK(Dok.MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KOMISI Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpk\" title=\"KPK\">KPK<\/a>) menghentikan penyidikan enam perkara korupsi hingga pertengahan 2026. <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penghentian-penyidikan\" title=\"penghentian penyidikan\">Penghentian penyidikan<\/a> dilakukan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena sebagian tersangka meninggal dunia, sementara sisanya memperoleh putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mereka.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, SP3 hanya diterbitkan terhadap perkara yang secara hukum memang tidak dapat lagi dilanjutkan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cTentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,\u201d kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3\/8).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/775703\/kpk-sita-uang-dan-perhiasan-terkait-korupsi-asdp\" title=\"KPK Sita Uang dan Perhiasan Terkait Korupsi ASDP\" target=\"_blank\">KPK Sita Uang dan Perhiasan Terkait Korupsi ASDP<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Budi merinci, tiga perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang meninggal pada 2026, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang meninggal pada 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal pada 2024.<\/p>\n<p>Sementara itu, tiga perkara lainnya dihentikan setelah para tersangka memenangkan gugatan praperadilan. Mereka adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang mengajukan praperadilan dalam perkara yang sama.<\/p>\n<p>Menurut Budi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Indra Iskandar membuat proses penyidikan menjadi gugur sehingga KPK harus menerbitkan SP3.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/701851\/kpk-soroti-pansel-yang-buat-proses-wawancara-capim-tertutup\" title=\"KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup\" target=\"_blank\">KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKetika praperadilan itu, permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan dua SP3 terkait perkara Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 2026.<\/p>\n<p>\u201cDua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,\u201d kata Taufik.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan, sepanjang semester I 2026 KPK menyampaikan total 2.093 pemberitahuan kepada Dewas, termasuk terkait penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan SP3.<\/p>\n<p>Untuk penyadapan, KPK melakukan 762 pemberitahuan dan seluruhnya disampaikan tepat waktu.<\/p>\n<p>\u201cPenyadapan 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,\u201d kata Benny.<\/p>\n<p>Sementara itu, terkait penerbitan SP3, Benny menyebut terdapat enam pemberitahuan kepada Dewas. Dari jumlah tersebut, empat disampaikan tepat waktu dan dua lainnya terlambat.<\/p>\n<p>\u201cKemudian SP3 ada 6; yang tepat waktu 4, yang tidak tepat waktu 2 atau 66,7 persen,\u201d ujar Benny. (Z-2)\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/917994\/6-kasus-korupsi-dihentikan-kpk-termasuk-perkara-sekjen-dpr-dan-edward-hiariej\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KPK(Dok.MI) KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara korupsi hingga pertengahan 2026. Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena sebagian tersangka meninggal dunia, sementara sisanya memperoleh putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mereka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, SP3 hanya diterbitkan terhadap perkara yang secara hukum memang tidak dapat lagi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":82335,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-82334","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82334","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=82334"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/82334\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/82335"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=82334"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=82334"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=82334"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}