{"id":81973,"date":"2026-08-03T11:19:39","date_gmt":"2026-08-03T11:19:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/03\/ma-terima-permintaan-maaf-ky-terkait-kekeliruan-data-pelanggaran-etik-hakim\/"},"modified":"2026-08-03T11:19:39","modified_gmt":"2026-08-03T11:19:39","slug":"ma-terima-permintaan-maaf-ky-terkait-kekeliruan-data-pelanggaran-etik-hakim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/03\/ma-terima-permintaan-maaf-ky-terkait-kekeliruan-data-pelanggaran-etik-hakim\/","title":{"rendered":"MA Terima Permintaan Maaf KY Terkait Kekeliruan Data Pelanggaran Etik Hakim"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/03\/1785755647_22f34a7b7a7b5a2046e3.jpg\" alt=\"MA Terima Permintaan Maaf KY Terkait Kekeliruan Data Pelanggaran Etik Hakim\"\/><figcaption>Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta(MI\/ADAM DWI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mahkamah-agung\" title=\"Mahkamah Agung\">MAHKAMAH Agung<\/a> (MA) menerima permintaan maaf <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/komisi-yudisial\" title=\"Komisi Yudisial\">Komisi Yudisial<\/a> (KY) atas kekeliruan penyampaian data pelanggaran <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kode-etik-dan-pedoman-perilaku-hakim\" title=\"Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim\">Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim<\/a> (KEPPH) Semester I 2026 yang belakangan diketahui merupakan data perkara tahun 2025, sebelum kebijakan kenaikan gaji hakim diberlakukan.<\/p>\n<p>Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan setelah Ketua KY menyampaikan ralat dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cBahwa Pak Ketua KY sudah meralat berkait dengan press release yang disampaikan anggota KY mengenai data laporan KEPPH terbaru. Ketua KY juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI. Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan,\u201d ujar Yanto di Kantor MA, Senin (3\/8).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/917771\/ma-sebut-75-laporan-ky-terkait-hukum-acara-bukan-pelanggaran-etik-hakim\" title=\"MA Sebut 75% Laporan KY Terkait Hukum Acara, bukan Pelanggaran Etik Hakim\" target=\"_blank\">MA Sebut 75% Laporan KY Terkait Hukum Acara, bukan Pelanggaran Etik Hakim<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Yanto, MA menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada karena pimpinan KY telah mengakui adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi.<\/p>\n<p>\u201cIntinya karena sudah diralat dan pimpinan KY sudah minta maaf baik kepada publik maupun kepada IKAHI, kami menerima dengan lapang hati. Beliau sudah mengakui ada data yang salah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Yanto menegaskan, data yang sempat dipublikasikan KY bukan berasal dari laporan tahun 2026, melainkan laporan yang masuk pada 2025, saat masih dijabat komisioner periode sebelumnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/915656\/23-peserta-lolos-seleksi-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-di-ma-ini-daftarnya\" title=\"23 Peserta Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA, Ini Daftarnya\" target=\"_blank\">23 Peserta Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA, Ini Daftarnya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cYang jelas ternyata data itu kalau data yang masuk itu kan di 2025, bukan di 2026. Dan itu di masa-masa komisioner lama,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menjelaskan bahwa mayoritas laporan yang dimaksud tidak berkaitan dengan pelanggaran etik yang berat, melainkan menyangkut persoalan hukum acara.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita lihat, kita cermati, sekitar 75 persen itu menyangkut hukum acara. Kalau kekeliruan hukum acara, tentunya upaya hukumnya bukan sanksi, melainkan upaya hukum untuk perbaikan,\u201d kata Yanto.<\/p>\n<p>Meski demikian, Yanto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai data yang diralat tersebut. Ia meminta agar penjelasan teknis mengenai jumlah maupun rincian laporan ditanyakan langsung kepada KY sebagai pihak yang menyusun dan mempublikasikan data.<\/p>\n<p>\u201cSilakan ditanyakan langsung ke KY. Yang lebih tahu tentu dari sana karena sumber datanya ada di sana. Mereka yang menemukan, mereka juga yang sudah meralat dan meminta maaf,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Yanto menegaskan, karena KY telah melakukan koreksi secara kelembagaan, MA tidak lagi merasa perlu mengeluarkan pernyataan resmi khusus terkait polemik tersebut.<\/p>\n<p>\u201cYang jelas beliau sudah meralat dan sudah minta maaf secara kelembagaan. Jadi bagi saya selaku Ketua Umum IKAHI, tentunya memaafkan,\u201d pungkasnya. (Dev)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/917772\/ma-terima-permintaan-maaf-ky-terkait-kekeliruan-data-pelanggaran-etik-hakim\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta(MI\/ADAM DWI) MAHKAMAH Agung (MA) menerima permintaan maaf Komisi Yudisial (KY) atas kekeliruan penyampaian data pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Semester I 2026 yang belakangan diketahui merupakan data perkara tahun 2025, sebelum kebijakan kenaikan gaji hakim diberlakukan. Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan persoalan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":81974,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-81973","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81973","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=81973"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/81973\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/81974"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=81973"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=81973"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=81973"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}