{"id":80846,"date":"2026-08-01T04:17:37","date_gmt":"2026-08-01T04:17:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/01\/kewajiban-pabrik-gula-rafinasi-miliki-kebun-tebu-dinilai-berisiko-ganggu-investasi\/"},"modified":"2026-08-01T04:17:37","modified_gmt":"2026-08-01T04:17:37","slug":"kewajiban-pabrik-gula-rafinasi-miliki-kebun-tebu-dinilai-berisiko-ganggu-investasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/08\/01\/kewajiban-pabrik-gula-rafinasi-miliki-kebun-tebu-dinilai-berisiko-ganggu-investasi\/","title":{"rendered":"Kewajiban Pabrik Gula Rafinasi Miliki Kebun Tebu Dinilai Berisiko Ganggu Investasi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/08\/01\/1785557582_712f81e7cf5efaf3ce6f.jpg\" alt=\"Kewajiban Pabrik Gula Rafinasi Miliki Kebun Tebu Dinilai Berisiko Ganggu Investasi\"\/><figcaption>Buruh tani mengangkut tebu hasil panen ke atas truk untuk dikirim ke pabrik gula di Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14\/8\/2024).(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>RENCANA pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kebun-tebu\" title=\"Kebun Tebu\">kebun tebu<\/a> sendiri menuai kritik dari kalangan ekonom dan pengamat pertanian. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi, mengganggu rantai pasok industri, hingga meminggirkan petani apabila tidak disertai skema kemitraan yang jelas.<\/p>\n<p>Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan industri gula rafinasi sejak awal dibangun sebagai industri pengolahan yang mengandalkan bahan baku gula mentah (<em>raw sugar<\/em>), bukan sebagai industri yang terintegrasi dengan perkebunan tebu.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Menurutnya, kewajiban memiliki kebun tebu akan memaksa perusahaan melakukan investasi baru yang sangat besar di luar model bisnis yang selama ini dijalankan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/915944\/presiden-minta-pabrik-gula-wajib-punya-kebun-tebu\" title=\"Presiden Minta Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu\" target=\"_blank\">Presiden Minta Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cIni dua hal yang sangat berbeda. Satu adalah industri pengolahan, kemudian mereka diminta menghadapi sektor perkebunan. Tentu ini akan menimbulkan ketidakpastian bagi investasi,\u201d ujar Anthony dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (1\/8).<\/p>\n<p>Ia menilai pengembangan perkebunan tebu tidak bisa dilepaskan dari peran petani. Apabila seluruh proses budidaya dilakukan perusahaan, petani dikhawatirkan justru kehilangan ruang dalam rantai pasok, kecuali pemerintah mampu menghadirkan pola kemitraan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.<\/p>\n<p>Anthony juga mempertanyakan kesiapan lahan untuk mendukung kebijakan tersebut. Sebagian besar <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pabrik-gula\" title=\"Pabrik Gula\">pabrik gula<\/a> rafinasi dibangun di kawasan pelabuhan agar dekat dengan pasokan <em>raw sugar<\/em> impor. Apabila diwajibkan memiliki kebun sendiri, perusahaan akan menghadapi tantangan baru berupa penyediaan lahan hingga biaya logistik untuk mengangkut tebu ke pabrik.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/916001\/-mentan-amran-presiden-minta-tingkatkan-produksi-semua-pengolahan-gula-wajib-miliki-kebun-tebu\" title=\" Mentan Amran: Presiden Minta Tingkatkan Produksi, Semua Pengolahan Gula Wajib Miliki Kebun Tebu\" target=\"_blank\"> Mentan Amran: Presiden Minta Tingkatkan Produksi, Semua Pengolahan Gula Wajib Miliki Kebun Tebu<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan biaya produksi apabila tidak dibarengi dengan kenaikan produktivitas tebu nasional.<\/p>\n<p>\u201cKalau kebijakan ini dipaksakan sementara produktivitas tidak berubah, maka biaya produksi gula rafinasi akan semakin meningkat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Kenaikan biaya produksi tersebut, lanjut Anthony, pada akhirnya akan diteruskan kepada konsumen karena gula merupakan bahan baku utama berbagai industri makanan dan minuman. Dengan produktivitas yang masih stagnan, harga gula domestik diperkirakan tetap lebih mahal dibandingkan gula dari Thailand maupun Brasil.<\/p>\n<p>Selain itu, Anthony menilai kewajiban integrasi perkebunan juga dapat memunculkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, perusahaan yang sejak awal memperoleh izin sebagai industri pengolahan tidak semestinya diwajibkan mengubah model bisnis secara mendadak tanpa kepastian mengenai penyediaan lahan maupun mekanisme pelaksanaannya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan pemerintah sebaiknya lebih dahulu memperkuat daya saing industri gula nasional melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas dibandingkan menambah kewajiban baru bagi pelaku usaha.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai persoalan mendasar industri gula nasional justru berada pada rendahnya produktivitas, bukan semata-mata luas areal tanam.<\/p>\n<p>Ia mencatat produksi gula konsumsi nasional tahun lalu mencapai sekitar 2,7 juta ton atau mendekati kebutuhan domestik sekitar 2,8 juta ton. Bahkan, apabila menggunakan indikator swasembada sebesar 90% kebutuhan dipenuhi produksi dalam negeri, Indonesia dinilai telah berada di ambang target tersebut.<\/p>\n<p>Meski demikian, Khudori mempertanyakan lonjakan luas panen tebu yang dilaporkan mencapai sekitar 560.000-570.000 hektare. Menurutnya, angka tersebut berbeda dengan tren historis yang selama ini berada pada kisaran 450.000-500.000 hektare sehingga perlu penjelasan mengenai faktor yang mendorong peningkatan produksi.<\/p>\n<p>Di sisi lain, ia menilai penerapan kewajiban integrasi antara industri gula rafinasi dan perkebunan juga tidak mudah dilakukan. Sebagian besar dari 11 <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pabrik-gula-rafinasi\" title=\"pabrik gula rafinasi\">pabrik gula rafinasi<\/a> di Indonesia dibangun di sekitar pelabuhan dengan konsep berdiri sendiri sehingga seluruh sistem produksinya dirancang menggunakan bahan baku <em>raw sugar <\/em>impor.<\/p>\n<p>\u201cYang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Khudori menambahkan, Indonesia sesungguhnya pernah menjadi salah satu produsen gula paling kompetitif di dunia. Namun, daya saing tersebut terus menurun akibat merosotnya produktivitas. Rendemen tebu yang pada era 1930-an mencapai 11-13% kini hanya sekitar 6-7%, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi hanya sekitar 5 ton.<\/p>\n<p>Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah terbesar industri gula nasional bukan hanya memperluas areal tanam, melainkan mengembalikan produktivitas melalui perbaikan benih, riset, teknologi budidaya, dan efisiensi pengolahan sehingga target swasembada dapat dicapai secara berkelanjutan. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/917101\/kewajiban-pabrik-gula-rafinasi-miliki-kebun-tebu-dinilai-berisiko-ganggu-investasi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Buruh tani mengangkut tebu hasil panen ke atas truk untuk dikirim ke pabrik gula di Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (14\/8\/2024).(Antara) RENCANA pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri menuai kritik dari kalangan ekonom dan pengamat pertanian. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi, mengganggu rantai pasok industri, hingga meminggirkan petani apabila tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":80847,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-80846","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80846","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=80846"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80846\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/80847"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=80846"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=80846"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=80846"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}