{"id":79523,"date":"2026-07-29T15:07:52","date_gmt":"2026-07-29T15:07:52","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/29\/naik-helikopter-ke-cianjur-anggota-kpu-ri-diganjar-peringatan-keras-dkpp\/"},"modified":"2026-07-29T15:07:52","modified_gmt":"2026-07-29T15:07:52","slug":"naik-helikopter-ke-cianjur-anggota-kpu-ri-diganjar-peringatan-keras-dkpp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/29\/naik-helikopter-ke-cianjur-anggota-kpu-ri-diganjar-peringatan-keras-dkpp\/","title":{"rendered":"Naik Helikopter ke Cianjur, Anggota KPU RI Diganjar Peringatan Keras DKPP"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/29\/1785334179_99cf5038f8006134d46d.png\" alt=\"Naik Helikopter ke Cianjur, Anggota KPU RI Diganjar Peringatan Keras DKPP\"\/><figcaption>Ilustrasi helikopter di Cidaun, Cianjur.(Media sosial X)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dkpp\" title=\"DKPP\">DKPP<\/a>) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/anggota-kpu-ri\" title=\"Anggota KPU RI\">Anggota KPU RI<\/a>, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/parsadaan-harahap\" title=\"Parsadaan Harahap\">Parsadaan Harahap<\/a>, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).<\/p>\n<p>\u201cMenjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,\u201d kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk satu perkara yakni nomor: 10-PKE-DKPP\/VI\/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (29\/7).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai teradu I tidak memiliki\u00a0<i>sense of ethic<\/i>\u00a0dan\u00a0<i>sense of good governance<\/i>\u00a0dengan menerima tawaran kemudian menggunakan moda transportasi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/helikopter\" title=\"Helikopter\">helikopter<\/a> untuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/cidaun\" title=\"Cidaun\">Cidaun<\/a>, Kabupaten <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/cianjur\" title=\"Cianjur\">Cianjur<\/a>, pada 25 Januari 2024.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/916096\/komisi-xiii-dpr-ri-kuatkan-relawan-gerakan-kebajikan-pancasila-di-cianjur\" title=\"Komisi XIII DPR RI Kuatkan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Cianjur\" target=\"_blank\">Komisi XIII DPR RI Kuatkan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Cianjur<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan tidak melihat alasan lain dalam penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat selain urgensi waktu teradu I yang akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.<\/p>\n<p>\u201cKepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Raka Sandi menilai dalam kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda, maka penggunaan helikopter dapat dibenarkan atau diperlukan. Namun menurut dia, kondisi objektif demikian tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara dimaksud.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/915545\/lahan-sawah-di-14-desa-di-kecamatan-cikalongkulon-cianjur-terancam-kekeringan\" title=\"Lahan Sawah di 14 Desa di Kecamatan Cikalongkulon Cianjur Terancam Kekeringan\" target=\"_blank\">Lahan Sawah di 14 Desa di Kecamatan Cikalongkulon Cianjur Terancam Kekeringan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalih teradu I merasa tidak terdapat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP juga tidak dapat dibenarkan. Ditegaskan Raka Sandi, pertanggungjawaban etik melekat secara personal pada pemegang jabatan dan tidak dapat dialihkan kepada keberadaan pejabat lain.<\/p>\n<p>\u201cKehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dengan demikian teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.<\/p>\n<p>Dalam perkara yang sama, Majelis DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Abdullah Sapi\u2019i selaku anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.<\/p>\n<p>Teradu II dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan dalam penggunaan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, atau merekomendasikan alternatif moda transportasi yang lebih wajar kepada pejabat terkait di KPU Provinsi Jawa Barat.<\/p>\n<p>Teradu II diketahui ikut bersama teradu I dalam helikopter dimaksud dengan dalih posisinya membidangi sumber daya manusia serta berkepentingan dengan pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.<\/p>\n<p>\u201cSikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,\u201d kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.<\/p>\n<p>Sedangkan teradu III, Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI dalam perkara yang sama direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.<\/p>\n<p>Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. (Ant\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/916197\/naik-helikopter-ke-cianjur-anggota-kpu-ri-diganjar-peringatan-keras-dkpp\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi helikopter di Cidaun, Cianjur.(Media sosial X) DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). \u201cMenjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,\u201d kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":79524,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-79523","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79523","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=79523"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79523\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/79524"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=79523"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=79523"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=79523"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}